Kejari Sungaipenuh kembali Tetapkan Satu Orang Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Setempat
- Tim tvOne/Arizal Antoni
Kasus tindak pidana korupsi tersebut bermula saat ketiga pengurus harian KONI itu pada tahun 2023 mendapat bantuan anggaran dari Pemerintah Kota Sungaipenuh. Saat itu, pengurus KONI Kota Sungaipenuh menerima anggaran dana hibah dari Pemerintah Kota Sungaipenuh sebesar Rp4 miliar yang seharusnya dikelola untuk kegiatan olahraga prestasi di kota tersebut. Namun diduga ketiga pengurus KONI itu tidak mempergunakan dana hibah sesuai perencanaan.
Setelah kasusnya ditangani kejaksaan dan hasil penyidikan diperoleh kerugian keuangan negara sebesar Rp779,6 juta dan terhadap tiga tersangka disangka melanggar pasal dakwaan primair sesuai Pasal 2 (1) subsidair Pasal 3 UU tipikor, selanjutnya proses setelah penetapan tersangka maka jaksa langsung melakukan penahanan ketiga pengurus KONI itu ke rutan setempat. (aai/wna)
Load more