12 Laporan Pengaduan THR Diterima Disnaker Riau
- istimewa - Antara
Pekanbaru, tvOnenews.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau menerima sebanyak 12 laporan pengaduan terkait tunjangan hari raya (THR) periode Selasa (19/3)-Selasa (3/4).
"Dari 12 laporan yang disampaikan ke Pos Pengaduan THR itu tercatat sebanyak tujuh laporan bersifat konsultasi dan 5 laporan lagi masuk dalam pengaduan," kata Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat di Pekanbaru, Rabu (3/4/2024).
Lanjutnya menjelaskan, alamat perusahaan yang dilaporkan berada di Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Kuantan Singingi.
Sedangkan dari 12 laporan yang masuk ada yang hanya konsultasi dan ada yang pengaduan terkait THR mereka yang lambat dibayar oleh perusahaan terkait.
"Para pelapor banyak memilih berkonsultasi karena merasa takut berdampak kepada perusahaan ataupun dirinya sendiri, ada yang takut dipecat atau sejenis makanya mereka hanya konsultasi," katanya.
Menurut Bobby setelah mendapatkan laporan tersebut, pihaknya langsung menindaklanjuti dengan melakukan konfirmasi laporan dan aduan tersebut ke pihak perusahaan.
"Kita minta sebelum batas akhir pembayaran THR maka seluruh hak karyawan sudah harus dibayarkan," kata Boby.
Sesuai Surat Edaran Pj Gubernur Riau Nomor 500.15.12.3/Disnaker/997 Tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan diatur untuk perusahaan yang beroperasi di wilayah Provinsi Riau harus membayar THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Pembayaran THR bagi karyawan tersebut sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Nomor M/2/HK.04/111/2024, memuat pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Berdasarkan SE Menaker itu, kata Boby, pembayaran batas akhir THR dapat dilakukan pada H-7 sebelum Idul Fitri 1445 Hijriah dan harus dibayar penuh oleh pengusaha serta pemberiannya tidak dapat diberikan secara berjangka atau dicicil.
"Karena itu kita meminta seluruh perusahaan di Riau agar dapat menaati arahan Menaker, dan Disnaker Riau sudah mensosialisasikan dan menyampaikan informasi ini ke kabupaten kota," katanya.
Boby menyampaikan pihaknya melakukan pemantauan setiap hari dalam rangkaian proses pembinaan dan pengawasan tenaga kerja sedangkan untuk pengaduan THR bisa memanfaatkan keberadaan posko pengaduan tersebut.
THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
Load more