Padang, tvOnenews.com - Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut atau Lamtamal II Teluk Bayur Padang bersama Polres Kota Sawahlunto, ungkap kronologi saat calon siswa atau Casis TNI AL, Iwan Sutrisman Telaumbanua dihabisi pada Desember 2022 lalu.
Menurut keterangan polisi, tersangka sipil bernama M Alvin, Iwan dibunuh di perkebunan pinus kawasan Danau Biru Kota Sawahlunto, atas perintah Serda Adan Arian Marsal diimingi uang sejumlah Rp30 juta.
“Pembunuhan yang terjadi pada 24 Desember 2022 lalu ini, dilakukan di sebuah kebun pinus kawasan Danau Biru Kota Sawahlunto. Iwan Sutrisman Telaumbanua saat itu dibawa dari Padang menuju Sawahlunto bersama tersangka Alvin,” ujar AKBP Purwanto.
Setelah berputar-putar di kawasan Danau Biru, Desa Talawi, Serda Adan menemukan tempat yang cocok untuk mengeksekusi Iwan, yang saat itu turun dari mobil lantaran ingin buang air kecil.
“Kemudian, Serda Adan mencekik korban dari belakang dan tersangka Alvin langsung menghujamkan pisau ke bagian perut dan dada korban sebanyak 3 kali. Dan jenazah Iwan dibuang ke dalam jurang di lokasi,” tambah Purwanto.
Tersangka Alvin saat ini masih dalam pemeriksaan intensif di Polres Kota Sawahlunto, sedangkan Serda Adan Aryan Marsal menjalani pemeriksaan di markas Polisi Militer Angkatan Laut, Lantamal II Teluk Bayur.
Kasus pembunuhan Iwan Sutrisman Telaumbanua terungkap setelah keluarga korban melapor ke Lanal Nias lantaran korban tak kunjung bisa dihubungi.
Load more