Pringsewu, tvOnenews.com - Aparat kepolisian Polres Pringsewu mengamankan seorang muncikari dalam kasus prostitusi yang dilakukan secara online di Pringsewu, Lampung pada Minggu (31/3/2024) malam. Pelaku berinisial NS (27) warga Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus.
Selain muncikari, Polisi juga mengamankan dua orang lainya yang berperan menjadi PSK , yakni KH (18) warga Kabupaten Pesawaran dan MR (26) warga Jakarta.
Selain ketiga wanita tersebut, petugas juga turut menyita satu unit Ponsel, enam alat kontrasepsi serta uang tunai Rp1,4 juta yang diduga didapat dari hasil menjajakan PSK.
Kasat Reskrim Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya menjelaskan, Muncikari NS diamankan polisi di salah satu rumah kos di Kelurahan Pringsewu Barat pada Minggu malam (31/3/2024) sekira pukul 23.30 Wib.
"Sedangkan dua PSK diamankan di salah satu penginapanan di kelurahan Pringsewu Timur tak berselang lama setelah mengamankan NS," kata Iptu Al Haqqi pada Senin (1/4/2024).
Iptu Haqqi membeberkan, NS yang dalam kesehariannya berprofesi sebagai terapis kecantikan ini menjajakan wanita pekerja seks komersial melalui media sosial WhatsApp dengan tarif Rp700 ribu dan bisnis esek-esek diakui NS sudah dijalani sebulan ini.
"Dari bisnis prostitusi ini NS mengaku mendapatkan keuntungan bervariasi mulai dari Rp100 ribu per transaksi," paparnya.
lebih lanjut ia mengatakan bahwa ketiga wanita tersebut tengah menjalani proses pemeriksaan oleh unit perlindungan perempuan dan anak (UPPA) Satreskrim Polres Pringsewu. Mereka disangkakan melanggar pasal 296 KUHP jo pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan
"Tindakan hukum ini sebagai bentuk keseriusan Polri dalam memberantas berbagai penyakit masyarakat terutama saat bulan suci Ramadhan," tandasnya. (puj/ebs)
Load more