News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bejat, Seorang Kakek di Bengkulu Tega Cabuli Cucu Kandung

Seorang kakek di Kota Bengkulu tega melakukan tindak pencabulan dan persetubuhan terhadap seorang balita yang masih berusia 3 tahun 1 bulan dan merupakan cucu k
Rabu, 13 Maret 2024 - 20:05 WIB
Ilustrasi - Pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Sumber :
  • Tim tvOne/Ferry Yustika

Kota Bengkulu, tvOnenews.com - Seorang kakek di Kota Bengkulu tega melakukan tindak pencabulan dan persetubuhan terhadap seorang balita yang masih berusia 3 tahun 1 bulan dan merupakan cucu kandungnya sendiri.

Tanpa perlawanan, pelaku FZ, berhasil diringkus oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak bersama tim Resmob Polresta Bengkulu di kediamannya di kawasan Kelurahan Kebun Tebeng Kota Bengkulu, Selasa (12/3) sore. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pria berusia 70 tahun ini, diringkus karena dilaporkan oleh pasangan suami isteri karena telah melakukan tindak pencabulan dan persetubuhan terhadap cucu kandungnya sendiri.

Meski sempat berkilah saat akan ditangkap dari kediamannya, namun polisi tetap menggelandang pelaku ke Polresta Bengkulu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Perbuatan bejat pelaku terungkap setelah YN (38) sang ibu korban mendengarkan keluhan korban yang mengaku sakit di bagian organ intimnya saat akan buang air kecil. Merasa curiga dengan sakit yang dialami sang anak, YN bersama sang suami kemudian membawa korban ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan. 

Dari hasil pemeriksaan dokter inilah akhirnya diketahui jika korban sudah disetubuhi. Tak terima perbuatan amoral yang telah dilakukan oleh sang kakek, orang tua korbanpun langsung melaporkan kejadian ini ke Polresta Bengkulu.

"Saya sudah melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bengkulu, visum juga sudah pagi tadi dan memang terdapat luka robek pada hasil visum tadi," ungkap YN.

Berbekal hasil visum dan hasil gelar perkara, pelaku FZ akhirnya berhasil diringkus kurang dari 12 jam usai dilaporkan. Untuk modus dan motif pelaku melakukan tindakan bejat tersebut masih didalami oleh penyidik. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ini masalah UU Perlindungan Anak, dengan korban yang masih berusia 3 tahun 1 bulan, yang diduga dilakukan oleh FZ di rumah yang diduga kediaman kakeknya," ungkap PS Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP Mulyo Hartomo melalui KBO Reskrim IPDA Torisman Munthe didampingi Kanit PPA IPTU Arnita Nianggolan.

Hingga saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan di ruangan Unit PPA Satreskrim Polresta Bengkulu. Pelaku FZ terancam dijerat dengan Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun. (fyr/wna)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT