Update! Kasus Bullying Dua Remaja di Batam, Polisi Tetapkan Empat Orang Jadi Tersangka
- tim tvOne/Alboin
Batam, tvOnenews.com - Kepolisian Polresta Barelang, Batam, Kepulauan Riau akhirnya menetapkan empat orang pelaku aksi brutal penganiayaan dua remaja yang viral di media sosial.
Keempat pelaku yakni L (18), RS (14), M (15), dan AK (14) kini telah ditahan di Mapolresta Barelang.
"Kita sudah menetapkan empat orang, ya, dari kasus penganiayaan yang sempat viral di media sosial. Satu orang dikategorikan dewasa dan tiga orang masih di bawah umur,” ujar Kapolresta Barelang Batam, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto saat jumpa pers Sabtu (2/3/2024).
Nugroho mengatakan, berdasarkan penyelidikan dari pihak kepolisian, perundungan ini terjadi di salah satu ruko yang berada di belakang Lucky Plaza, Lubuk Baja, Rabu (28/2/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kedua korban sendiri disebut mengalami tindak penganiayaan dengan dua motif yang berbeda. Di mana para korban dan pelaku juga disebut saling mengenal satu sama lain.
"Keempat pelaku sendiri berhasil diamankan pada Jumat (1/3/2024) setelah pihak korban membuat laporan kepolisian ke Polsek Lubuk Baja. Para pelaku sendiri diamankan di beberapa lokasi berbeda," jelas Nugroho.
"Korban berinisial SR (17), dan EF (14) saling mengenal dengan keempat pelaku," tambah Nugroho.
Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjut Nugroho, motif penganiayaan terhadap korban berinisial EF (14) dilakukan, setelah salah satu pelaku menuduh EF mencuri barang miliknya.
Namun hingga saat ini pihak kepolisian belum bisa memastikan mengenai tuduhan pencurian yang berujung penganiayaan tersebut.
"Untuk korban EF ini juga sempat melawan kalau dilihat dari video yang beredar. Untuk korban EF, dilakukan penganiayaan oleh keempat pelaku karena dituduh mencuri barang. Namun pelaku belum bisa memberi keterangan pasti, mengenai barang yang dicuri dan ini tengah kita dalami," paparnya.
Kemudian untuk korban berinisial SR (17), penganiayaan terjadi dikarenakan saling ejek dengan salah satu pelaku berinisial L (18).
Berawal dari saling ejek ini, salah satu pihak kemudian menantang untuk bertemu. Pelaku L juga diketahui membawa tiga rekannya ke lokasi pertemuan yang telah dijanjikan sebelumnya.
Untuk keempat pelaku ini pihak kepolisian menjatuhkan dua pasal yang berbeda. Mengingat tiga pelaku merupakan anak di bawah umur, dan satu pelaku lain sudah dinyatakan dewasa. Para pelaku dikenakan Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 76C Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman pidana penjara 3,6 tahun, dan atau Pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHPidana dengan maksimal pidana penjara selama tujuh tahun. (ahs/wna)
Load more