GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Rumah Sakit Umum Daerah Yuliddin Away Banda Aceh

Kasus korupsi pengadaan sistem informasi manajemen rumah pada Rumah Sakit Umum Daerah Yuliddin Away (RSUDYA) Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, menunjukkan perk
Kamis, 8 Februari 2024 - 11:58 WIB
Dua terdakwa pengadaan sistem informasi manajemen RUSDYA Tapaktuan mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Rabu (7/2/2024).
Sumber :
  • Antara

Banda Aceh, tvOnenews.com - Kasus korupsi pengadaan sistem informasi manajemen rumah pada Rumah Sakit Umum Daerah Yuliddin Away (RSUDYA) Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, menunjukkan perkembangan. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh menolak eksepsi dua terdakwa dugaan tindak pidana korupsi pengadaan di RSUDYA tersebut.

Penolakan dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh dalam putusan selanya di Banda Aceh, Rabu (7/2/2024).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Majelis hakim diketuai Hamzah Sulaiman serta didampingi Anda Ariansyah dan R Deddy Harianto masing-masing sebagai hakim anggota. Kedua terdakwa yakni Faisal selaku Direktur RSUDYA dan Rudi Yanto selaku Direktur PT Klik Data Indonesia, hadir ke persidangan didampingi tim penasihat hukumnya.

"Eksepsi atau keberatan para terdakwa terhadap dakwaan jaksa penuntut umum yang disampaikan penasihat hukumnya tidak dapat diterima. Jaksa penuntut umum sudah menyusun dakwaan secara jelas, termasuk tindak pidana dilakukan kedua terdakwa," kata majelis hakim.

Menyangkut tindak pidana yang dilakukan kedua terdakwa, majelis hakim menyatakan hal itu akan dibuktikan dalam persidangan. Oleh karena itu, jaksa penuntut umum diminta menghadirkan saksi-saksi pada persidangan berikutnya.

"Persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara. Karena itu, jaksa penuntut umum diminta menghadirkan saksi-saksi dan ahli pada persidangan berikutnya," kata majelis hakim.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iqram Syah Putra dari Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, mendakwa terdakwa Faisal dan terdakwa Rudi Yanto melakukan tindak pidana korupsi pengadaan sistem informasi manajemen rumah sakit yang merugikan keuangan negara hingga Rp1,7 miliar.

JPU menyebutkan terdakwa Faisal menjabat sebagai Direktur Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUYA Tapaktuan berdasarkan surat keputusan Bupati Aceh Selatan untuk masa jabatan 2015 hingga 2019. 

Tindak pidana korupsi dilakukan terdakwa berawal ketika menerima proposal dari PT Klik Data Indonesia pada 2017. Proposal terkait pengadaan sistem informasi manajemen rumah sakit.

"Terdakwa Faisal selaku direktur rumah sakit menyetujui proposal kerja sama tersebut dengan pembiayaan dibayar RSUDYA sebesar Rp85 juta per bulan. Jangka waktu kerja sama selama lima tahun," kata JPU.

Menurut JPU, terdakwa tidak membentuk panitia lelang, tidak pernah mengumumkan pengadaan sistem informasi manajemen rumah sakit serta menunjuk pejabat teknis pengadaan.

Akibat tidak adanya pejabat teknis pengadaan, maka tidak ada pihak yang menetapkan harga perkiraan sementara. Berdasarkan hasil evaluasi setelah beberapa tahun kerja sama berjalan, didapat bahwa angka pengadaan sistem informasi tersebut sebesar Rp1,9 miliar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Sementara, total pembayaran yang dikeluarkan RSUDYA untuk pengadaan sistem informasi manajemen rumah sejak 2018 hingga awal 2023 mencapai Rp3,6 miliar, sehingga terjadi kelebihan bayar Rp1,7 miliar," kata JPU. (ant/wna)

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ini Kelemahan 3 Calon Lawan Timnas Indonesia FIFA Series 2026

Ini Kelemahan 3 Calon Lawan Timnas Indonesia FIFA Series 2026

Timnas Indonesia di bawah pelatih anyar John Herdman akan menjamu Bulgaria, Kepulauan Solomon, serta Saint Kitts dan Nevis. Secara teknis, masing-masing tim ...
Top 3 Timnas Indonesia: Kepincut Kualitas Jay Idzes, Keuntungan Winger Keturunan Solo Bela Garuda, Kekuatan Saint Kitts and Nevis

Top 3 Timnas Indonesia: Kepincut Kualitas Jay Idzes, Keuntungan Winger Keturunan Solo Bela Garuda, Kekuatan Saint Kitts and Nevis

Top 3 Timnas Indonesia 14 Februari 2026: bek Como berdarah Jakarta buka peluang bela Garuda, Ilias Alhaft kembali masuk radar naturalisasi, dan analisis kekuatan Saint Kitts and Nevis jelang FIFA Series.
Fix, Ini 3 Asisten Pelatih Lokal Timnas Indonesia yang Dampingi John Herdman

Fix, Ini 3 Asisten Pelatih Lokal Timnas Indonesia yang Dampingi John Herdman

Nova Arianto disebut menjadi satu dari tiga pelatih lokal yang dipercaya mendampingi John Herdman di Timnas Indonesia. Saat ini, sudah ada tiga nama yang resmi
Terungkap, Alasan Utama Polda Sulawesi Selatan Cabut Status Tersangka Eks Calon Wali Kota Palopo Putri Dakka

Terungkap, Alasan Utama Polda Sulawesi Selatan Cabut Status Tersangka Eks Calon Wali Kota Palopo Putri Dakka

Terungkap, alasan utama Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan cabut status tersangka eks calon Wali Kota Palopo, Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka terkait
Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Simak ramalan zodiak 14 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Prediksi lengkap soal cinta, karier, dan keuangan di Hari Valentine.
Negara Dirugikan Rp285 T, Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Mentah

Negara Dirugikan Rp285 T, Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Mentah

JPU dari Kejaksaan Agung, Feraldy Abraham Harahap mengatakan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023, Riva Siahaan, dituntut 14 tahun penjara,

Trending

Terungkap, Alasan Utama Polda Sulawesi Selatan Cabut Status Tersangka Eks Calon Wali Kota Palopo Putri Dakka

Terungkap, Alasan Utama Polda Sulawesi Selatan Cabut Status Tersangka Eks Calon Wali Kota Palopo Putri Dakka

Terungkap, alasan utama Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan cabut status tersangka eks calon Wali Kota Palopo, Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka terkait
Negara Dirugikan Rp285 T, Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Mentah

Negara Dirugikan Rp285 T, Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Mentah

JPU dari Kejaksaan Agung, Feraldy Abraham Harahap mengatakan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023, Riva Siahaan, dituntut 14 tahun penjara,
Perkuat Kemenagan Pemilu 2029, Bahlil Kukuhkan Akademi Partai Golkar

Perkuat Kemenagan Pemilu 2029, Bahlil Kukuhkan Akademi Partai Golkar

Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bahlil Lahadalia menghadiri acara Pengukuhan Akademi Partai Golkar dan Sarasehan Perkaderan di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta
Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Simak ramalan zodiak 14 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Prediksi lengkap soal cinta, karier, dan keuangan di Hari Valentine.
Punya Darah Jakarta, Gelandang Madura United Jordy Wehrmann Siap Dinaturalisasi, Ingin Bela Timnas Indonesia

Punya Darah Jakarta, Gelandang Madura United Jordy Wehrmann Siap Dinaturalisasi, Ingin Bela Timnas Indonesia

Madura United menyambut positif rencana naturalisasi gelandangnya Jordy Wehrmann. Pelatih Madura United Carlos Parreira mengaku menantikan proses tersebut dan -
Roy Suryo Cs Minta Kasus Tuduhan Ijazah Jokowi Dihentikan, Sebut Dapat "Ilham" dari Eks Wakapolri dan Eks Ketua PP Muhammadiyah

Roy Suryo Cs Minta Kasus Tuduhan Ijazah Jokowi Dihentikan, Sebut Dapat "Ilham" dari Eks Wakapolri dan Eks Ketua PP Muhammadiyah

Roy Suryo Cs meminta kasus tuduhan ijazah Jokowi dihentikan usai mendapatkan masukan dari eks Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno dan mantan Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsuddin.
Kepincut Kualitas Jay Idzes, Bek Como Berdarah Jakarta Ini Siap Buka Pintu Bela Timnas Indonesia

Kepincut Kualitas Jay Idzes, Bek Como Berdarah Jakarta Ini Siap Buka Pintu Bela Timnas Indonesia

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan satu nama potensial dari Eropa, yakni Lyfe Oldenstam, bek Como Primavera (U-19) yang punya garis keturunan Indonesia.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT