Dalam kasus pembunuhan korban, polisi menyita barang bukti, pakaian dan sandal korban, gagang pisau, dan sarung.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra menjelaskan, pelaku sengaja membawa pisau dari rumahnya untuk membunuh korban.
“Jadi pelaku Rifki ini sengaja membawa senjata tajam jenis badik ini untuk menghabisi korban," kata Dennis Arya Putra, Selasa (5/2/2024).
Dennis Arya Putra menjelaskan, adik pelaku Rifki pernah mendapat perlakuan dihina oleh korban. Selain itu, korban juga pernah melakukan kekerasan terhadap adik pelaku sehingga pelaku Rifki dendam kepada korban.
“Pelaku ini dendam terhadap korban, apa yang dilakukan oleh korban kepada adik tersangka," ujar Dennis Arya Putra.
Untuk proses hukum lebih lanjut, kedua pelaku saat ini ditahan di Polresta Bandar Lampung.
Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 340 dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara atau seumur hidup. (puj/nof)
Load more