Penertiban dan penindakan terhadap angkutan umum itu dilakukan dalam rangka untuk mengurangi kepadatan arus lalu lintas sepanjang Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan.
"Selama ini (Jalan S.M Raja) pada jam-jam tertentu mengalami kepadatan arus lalu lintas hingga menimbulkan kemacetan karena menaikkan dan menurunkan penumpang tidak pada tempatnya," terangnya.
Disinggung soal angkutan kota, Mantan Dirlantas Polda Sumut ini menyebut menjadi tanggung jawab pihak dinas perhubungan untuk menentukan tempat berhenti.
Menurutnya, selama ini yang menjadi persoalan banyaknya pool-pool angkutan umum yang berada di sepanjang Jalan Sisingamangaraja, Medan, karena tidak mau masuk ke terminal sehingga mengakibatkan kemacetan.
"Sudah ada sejumlah kendaraan yang ditindak, ada yang sopirnya tidak ada. Nanti akan kita koordinasikan dengan dinas perhubungan untuk diderek," ujarnya. (bsg/nof)
Load more