"Hari ini berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, bahwa setelah dilakukan penyidikan dan pemeriksaan tim penyidik telah menemukan alat bukti dan barang bukti permulaan yang cukup sehingga berdasarkan Pasal 184 KUHAP, tim penyidik kembali menetap tiga orang tersangka yakni, HY selaku Direktur PT Heva Petroleum Energi kemudian NR Direktur Utama PT Lematang Enim Energi dan FF Direktur Utama PT Inti Dwi Tama," tegas Vanny, Rabu (3/1) malam.
Vanny menjelaskan, bahwa ketiganya sebelumnya sudah pernah diperiksa sebagai saksi, berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa ketiga tersangka tersebut terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi yang dimaksud.
"Sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan statusnya semula dari saksi menjadi tersangka dan untuk tersangka FF dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang untuk 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini. Sedangkan tersangka HY sedang menjalani sidang putusan pidana pajak sementara untuk tersangka NR sedang ditahan dalam perkara lain," ungkap Vanny.
Adapun perbuatan para tersangka, lanjut Vanny, melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (peb/wna)
Load more