Bandar Lampung, tvOnenews.com - Polresta Bandar Lampung melarang masyarakat untuk melakukan konvoi kendaraan menggunakan petasan pada malam pergantian tahun 2024. Aksi konvoi dan menyalakan petasan pada malam tahun baru dilarang karena membahayakan baik diri sendiri dan orang lain.
“Dilarang menyalakan petasan, dan dilarang arak-arakan atau konvoi kendaraan serta tidak menggunakan knalpot brong, dan dilarang mengkonsumsi minuman keras (miras) dan narkoba," kata Kombes Pol Ino Harianto, Kapolresta Bandar Lampung, Minggu (31/12/2023).
Ino Harianto mengungkapkan pihaknya telah membuat beberapa pengalihan arus lalu lintas agar masyarakat tidak menumpuk di tempat-tempat keramaian. Ia juga mengimbau masyarakat untuk dapat menjaga protokol kesehatan (prokes) pada malam pergantian tahun baru 31 Desember 2023.
“Kita minta masyarakat untuk mematuhi prokes cegah penularan covid 19 varian omicron eg.2 dan eg.5 pada malam pergantian tahun baru 2024," ungkapnya.
Dengan adanya momentum pergantian tahun baru ini, Kapolresta Bandar Lampung harap bisa merayakan di momentum ini, bersama keluarga atau kerabat dekat dengan berdoa untuk keberkahan.
“Sambut tahun baru dengan doa bersama keluarga dan kerabat. Mari bersama wujudkan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 yang aman dan sejuk," tandasnya. (puj/nof)
Load more