Medan, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri Medan mengembalikan uang 7,8 miliar rupiah kepada Walikota Medan, Bobby Nasution dari 3 kontraktor buntut kegagalan proyek lampu taman hias atau “Lampu Pocong”.
Proyek tersebut dinyatakan total lost, dan pihak kontraktor harus mengembalikan ke Pemerintah Kota Medan melalui Aparat Penegak Hukum yakni Kejaksaan Negeri Medan.
Dalam penyampaiannya, Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Muttaqin Harahap menerangkan ada tiga kontraktor dan tiga ruas jalan yang mengembalikan uang proyek gagal ini.
“Alhamdulillah pada hari ini, tiga perusahaan yang belum mengembalikan (uangnya) telah beritikad baik, untuk mengembalikan dengan jumlah total keseluruhan sebesar 7.852.233.756," ujarnya saat konferensi pers pengembalian uang lampu pocong, Jumat (29/12/2023).
Ia juga menyebutkan bahwa sebelumnya kontraktor lain juga telah mengembalikan uang ke Pemko Medan sebesar Rp 12 miliar lebih. Ditambah dengan pengembalian uang dari tiga kontraktor lainnya, maka pengembalian uang lampu pocong tersebut telah tuntas.
Namun, kata Muttaqin, dari pengakuan tiga kontraktor yang uangnya ditagih kejaksaan, mereka tidak sanggup membongkar sejumlah lampu pocong yang sudah mereka pasang.
Yakni di Jalan Diponegoro, Imam Bonjol, dan Sudirman.
“Pihak rekanan sudah tidak mempunyai kemampuan untuk melakukan pembongkaran (lampu pocong) dan kami sarankan untuk Pemerintah Kota Medan yang mengambil alih," ujar Muttaqin.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Medan, Bobby Nasution menyanggupinya. Bobby menegaskan, pihaknya mulai akan membongkar lampu tersebut hari ini.
“Kalau (kontraktor) yang sudah bayar (sebelumnya itu) sudah dibongkar (lampu pocongnya). Cuma yang tiga ini, baru bayar sekarang. Makanya itu tiga ruas jalan (yang lampu pocongnya belum dibongkar) mulai malam ini akan dilakukan pembongkaran," kata Bobby.
Load more