Medan, tvOnenews.com - Selebgram Denies Chariesta (DC) yang resmi menyandang status tersangka, atas kasus dugaan pencemaraan nama baik yang dilaporkan pengacara Razman Arif Nasution di Polda Sumatera Utara beberapa waktu lalu.
Atas laporan tersebut, Denise Chariesta akan menjalani pemeriksaan perdana nya sebagai tersangka pada akhir bulan Desember 2023 ini.
“(Denise Chariesta) Yang bersangkutan sudah kita panggil kapasitasnya sebagai tersangka, dan akan diperiksa akhir bulan ini,” jawab Kabid Humas Polda Sumut, Kombespol Hadi Wahyudi, Kamis (28/12/2023).
Penetapan tersangka itu dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut.
"Hasil gelar Perkara, DC ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dari saudara Razman Arif Nasution," sambung Hadi.
Disinggung apa tindakan tegas Polda Sumatera Utara bila DC mangkir dari panggilan, Hadi belum memberi jawaban khusus.
“(Bila mangkir) Kita lihat nanti ya,” imbuhnya.
Kabid Humas Polda Sumut, menyatakan Denise ditetapkan menjadi tersangka pada Jumat (22/12/2023) lalu.
"Jelasnya Akhir bulan ini (Desember) ya, untuk pasalnya yang dipersangkakan. Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU ITE," tutup Hadi.
Untuk diketahui, Razman Arif melaporkan Denise Chariesta ke Polda Sumut pada 18 Juni 2022. Laporan itu atas dugaan pencemaran nama baik. Denise diduga mencemarkan nama baik Razman lewat podcast dan juga karangan bunga berisi kata-kata negatif. Foto karangan bunga itu lalu diunggah Denise di akun Instagramnya.
Denise diduga mencemarkan nama baik Razman lewat podcast dan juga karangan bunga berisi kata-kata negatif. Foto karangan bunga itu lalu diunggah Denise di akun Instagramnya. (asr/nof)
Load more