GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ajukan Banding, Hukuman Anggota DPRD Tanjung Balai Diperberat Jadi 15 Tahun Penjara Kasus 2.000 Pil Ekstasi

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman terdakwa Mukmin Mulyadi (49) menjadi 15 tahun penjara atas kasus narkoba jenis pil ekstasi sebany
Kamis, 21 Desember 2023 - 13:05 WIB
Sidang vonis Mulyadi Mukmin di PN Medan pada Rabu 4 Oktober 2023 lalu.
Sumber :
  • Tim tvOne/Ahmidal Yauzar

Medan, tvOnenews.com - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman terdakwa Mukmin Mulyadi (49) menjadi 15 tahun penjara atas kasus narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 2.000 butir. 

Anggota DPRD Tanjung Balai itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Mengubah putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 4 Oktober 2023 Nomor 880/Pid.Sus/2023/PN Mdn yang dimintakan banding tersebut," kata Majelis Hakim yang diketuai Longser Sormin dilihat pada laman SIPP PN Medan, Kamis (21/12).

Kemudian, dalam amar putusan banding No. 1666/PID.SUS/2023/PT MDN tersebut, Hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada terdakwa Mukmin.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mukmin Mulyadi tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15  tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 1 bulan penjara," jelas Hakim Sormin.

Hakim melanjutkan, menetapkan agar masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut. "Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," sebut Sormin. 

Diketahui, sebelumnya terdakwa Mukmin Mulyadi divonis 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 2 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Oloan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Putusan tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa Mukmin dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara. (ayr/wna)

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Seberapa Besar Peluang Timnas Indonesia Gantikan Iran Jika Mundur dari Piala Dunia 2026

Seberapa Besar Peluang Timnas Indonesia Gantikan Iran Jika Mundur dari Piala Dunia 2026

Timnas Iran dikabarkan tengah mempertimbangkan untuk mundur dari Piala Dunia 2026 yang akan digelar di Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat. Keputusan itu men-
Terkuak, Motif Utama Pimpinan Ponpes Perkosa Santriwati di Lombok Tengah

Terkuak, Motif Utama Pimpinan Ponpes Perkosa Santriwati di Lombok Tengah

Terkuak, motif Utama pimpinan ponpes perkosa santriwati di Lombok Tengah. Bahkan, kabar yang beredar luas di media sosial itu, menuai komentar netizen.
Inter Milan Full Senyum, Sassuolo Berpeluang Lepas Rekan Duet Jay Idzes: Muharemovic

Inter Milan Full Senyum, Sassuolo Berpeluang Lepas Rekan Duet Jay Idzes: Muharemovic

Kabar baik datang untuk Inter Milan yang mendapat sinyal positif setelah manajemen US Sassuolo Calcio membuka peluang melepas rekan duet Jay Idzes, Muharemovic.
THR ASN Jakarta Bisa Cair Setelah Lebaran? Ini Penjelasan Terbaru Gubernur Pramono

THR ASN Jakarta Bisa Cair Setelah Lebaran? Ini Penjelasan Terbaru Gubernur Pramono

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung angkat bicara soal mekanisme pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idulfitri bagi aparatur sipil negara (ASN) di DKI Jakarta.
Terungkap, Senjata Mematikan Milik Iran, Bisa Buat Amerika Serikat dan Israel Begini

Terungkap, Senjata Mematikan Milik Iran, Bisa Buat Amerika Serikat dan Israel Begini

Terungkap, senjata mematikan milik Iran. Bahkan senjata itu bisa membuat Amerika Serikat dan Israel bisa kocar-kacir. Seperti diketahui, AS dan Israel melancar
Tak Hanya Bupati, KPK Amankan Sekda Hasil OTT di Pekalongan

Tak Hanya Bupati, KPK Amankan Sekda Hasil OTT di Pekalongan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Hasilnya, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Trending

Wanita Asal Jakarta Utara Diamankan Usai Buang Bayi di Tempat Sampah, Polisi: Dimasukkan ke dalam Tas Ransel

Wanita Asal Jakarta Utara Diamankan Usai Buang Bayi di Tempat Sampah, Polisi: Dimasukkan ke dalam Tas Ransel

Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan sejumlah warga menggeruduk rumah wanita berinisial DR (20) yang diduga membuang bayi hasil hubungan gelapnya
Gamis Bini Orang Jadi Tren Baju Lebaran 2026, Terinspirasi dari Inara Rusli

Gamis Bini Orang Jadi Tren Baju Lebaran 2026, Terinspirasi dari Inara Rusli

Gamis “Bini Orang” menjadi salah satu tren busana muslim paling mencuri perhatian menjelang Lebaran 2026. Terinspirasi dari Inara Rusli, yuk simak deskripsinya!
Meski Terancam Degradasi, Nottingham Forest Bidik 3 Poin di Kandang Manchester City

Meski Terancam Degradasi, Nottingham Forest Bidik 3 Poin di Kandang Manchester City

Bek Nottingham Forest, Neco Williams, blak-blakan soal target utama skuadnya saat bertandang ke markas Manchester City di Stadion Etihad, Kamis (5/3/2026).
Polda Metro Terima Laporan dari KPK Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen oleh Eks Sekretaris MA

Polda Metro Terima Laporan dari KPK Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen oleh Eks Sekretaris MA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melaporkan dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh saksi kasus dugaan korupsi mantan Sekretaris Mahkamah Agung
Bojan Hodak Takut Bicara soal Kontroversi Wasit Laga Persebaya vs Persib

Bojan Hodak Takut Bicara soal Kontroversi Wasit Laga Persebaya vs Persib

Pelatih Persib Bandung Bojan Hodak memilih tidak banyak bicara terkait kepemimpinan wasit usai timnya ditahan imbang Persebaya Surabaya pada pekan ke-24 Super -
Persib Di-WO usai Lakukan 6 Pergantian Pemain di Laga Kontra Persebaya? Begini Menurut I.League

Persib Di-WO usai Lakukan 6 Pergantian Pemain di Laga Kontra Persebaya? Begini Menurut I.League

Persib Bandung menahan imbang 2-2 dari Persebaya Surabaya di Stadion Gelora Bung Tomo, Surabaya, Senin (2/3/2026). Dalam laga ini pun menyedot perhatian publik setelah berbagai kejanggalan atas keputusan wasit. 
Dulu Melatih Timnas, Pelatih Kelahiran Brazil ini mulai Membangun Pemain Sepakbola Perempuan Indonesia

Dulu Melatih Timnas, Pelatih Kelahiran Brazil ini mulai Membangun Pemain Sepakbola Perempuan Indonesia

Eks Pelatih timnas Indonesia ini sekarang membangun pemain sepakbola perempuan. Berikut penjelasannya
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT