Tapteng, tvOnenews.com - Polisi menangkap seorang laki-laki pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Dangol Lumbantobing, Kelurahan Kota Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut).
Tersangka AJM (29) warga Kelurahan Sitiotio, Kecamatan Pandan, ditangkap di depan sekolah MAN 3 Tapteng.
Kasat Narkoba Polres Tapteng, AKP Juli Purwono menyampaikan dari tersangka AJM diamankan barang bukti tiga paket narkotika jenis sabu seberat bruto 20,34 gram, satu unit timbangan digital dan satu unit handphone merk Vivo.
“Penangkapan berawal dari adanya informasi bahwa AJM akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di sekitar sekolah MAN 3 Tapteng," ungkapnya, Kamis (14/12/2023).
AKP Juli Purwono menjelaskan, saat dilakuan penangkapan dan penggeledahan badan pelaku di TKP, petugas berhasil menemukan satu paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening, dan dibalut lakban berwarna coklat dari tangan kiri pelaku.
“Kemudian petugas berpindah tempat melakukan penggeledahan terhadap rumah pelaku dan berhasil menemukan satu paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening, satu unit timbangan digital yang terletak di lantai kamar pelaku, serta satu bungkus narkotika jenis sabu-sabu terbungkus plastik bening dari dalam kantong baju yang tergantung di kamar pelaku," bebernya.
Kepada petugas, tersangka AJM mengaku memperoleh narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari seorang pria dari sekitar Ketapang, Kacamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga.
“Selanjutnya tersangka AJM dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Tapanuli Tengah untuk dilakukan proses hukum sesuai Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (ssg/nof)
Load more