Musi Banyuasin, tvOnenews.com - Perbuatan bejat dilakukan oleh seorang ayah bernama Jauhari (49) warga Desa Sanga Desa, Musi Banyuasin, Sumatra Selatan.
Jauhari tega memperkosa anak Anak tirinya NN (17) berkali-kali yang diasuhnya sejak kecil. Akibat kelakuan bejat sang ayah ini, NN hamil Enam bulan.
Kehamilan NN diketahui sang ibu saat saat korban tengah mual-mual dan terlihat perutnya buncit. Saat ditanya ibu kandungnya, korban NN mengaku diperkosa oleh ayah tirinya hingga dirinya hamil.
Ibu kandung korban yang juga merupakan Istri pelaku, langsung melaporkan perbuatan bejat Suaminya ke Polsek Sangga Desa. Setelah menerima laporan, Polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku, yang sudah mengakui perbuatanya.
"Kita lakukan penangkapan terhadap pelaku pemerkosaan terhadap Anak tirinya sendiri, saat pelaku berada di luar rumah. Kita juga amankan beberapa barang bukti, seperti pakaian korban, yang dipakainya saat pelaku melakukan aksi bejatnya" pungkas AKBP Imam Syafi'i melalui Kapolsek Sanga Desa IPTU Nasirin, Senin (4/12/2023).
Saat ini pelaku langsung diserahkan di Unit PPPA Polres Musi Banyuasin, guna mempertanggung jawabkan perbuatanya. Tersangka dijerat dengan Pasal 81 KUHP jo Pasal 76 D Undang -undang No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak, dan terancam hukuman 15 Tahun Penjara. (pka/mii)
Load more