Berdasarkan hasil penyelidikan, SF berprofesi sebagai PNS dan telah lama bekerja di Inspektorat Kabupaten Merangin. Selain mengamankan empat orang tersangka, aparat kepolisian juga menyita barang bukti yakni baju dinas PNS, baju batik, tas, empat unit HP dan dua rangkap dokumen SK palsu.
Untuk memuluskan aksinya, otak dari pelaku penipuan ini yakni SF yang merupakan PNS di Inspektorat Merangin, mengiming-imingi pelaku lainnya dengan uang sebesar Rp25 juta jika pinjaman yang diajukan ke BRI Sungai penuh cair.
Selain keempat pelaku, polisi juga masih memburu pelaku lainnya berinisial YN. Atas perbuatannya, ke empat tersangka yang berhasil diamankan dikenakan Pasal 378 KUHP Jo 55 dan Jo 53 dengan melakukan bersama perbuatan itu dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (aai/wna)
Load more