"Barang-barang yang dimusnahkan hari ini, didapat dari total 196 kali penindakan atas pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai yang diperoleh melalui kegiatan operasi pasar atas peredaran," pungkasnya.
Selain itu, pada tahun 2023 Kantor Bea Cukai Bengkulu bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu telah melakukan tiga kali penindakan di bidang narkotika, psikotropika, dan prekursor.
Berupa penyitaan Hexymer dengan jumlah 1.100 butir dan telah dinyatakan selesai dengan penyerahan barang bukti ke BNN Provinsi Bengkulu dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Bengkulu. (rgo/wna)
Load more