News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Apes! Pemuda di Lampung Tengah Nekat Curi Pagar, Ternyata Punya Anggota Polri

Kejadian itu berlokasi di ladang milik anggota Polri, di Jalan areal Perladangan Tipo Raya, Kelurahan Gunung Sugih Raya, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah.
Senin, 20 November 2023 - 10:06 WIB
2 pintu gerbang besi senilai Rp8 juta milik anggota Polri yang dicuri oleh seorang pemuda di Lampung Tengah.
Sumber :
  • Pujiansyah

Lampung Tengah, tvOnenews.com - Tim Tekab 308 Polsek Gunung Sugih, Lampung Tengah, mengamankan seorang warga yang nekat mencuri 2 pagar atau pintu gerbang besi milik anggota Polri.

Kejadian itu berlokasi di ladang milik anggota Polri, di Jalan areal Perladangan Tipo Raya, Kelurahan Gunung Sugih Raya, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Aksi itu tergolong niat, karena pelaku berinisial RS (23), warga Kelurahan Komering Agung, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah tersebut telah menyiapkan kendaraan untuk mengangkut 2 pintu gerbang besi senilai Rp. 8 juta. Pelaku menjalankan aksinya pada Senin sore (6/11/23) sekira pukul 17.30 WIB.

“Ya benar. Pintu gerbang yang dicuri pelaku adalah milik anggota Polri. Sekarang pelaku sudah diamankan," kata Kapolsek Gunung Sugih, AKP Wawan Budiharto, Senin (20/11/2023).

Kapolsek menjelaskan, kronologi kejadian pelaku mendatangi areal perkebunan milik Lukman Nul Hakim (45) pada sore hari. "Pelaku datang ke lokasi itu menggunakan mobil truk dengan Nopol: BE 9546 GG," jelasnya.

Kemudian, pelaku langsung mencuri 2 pintu gerbang besi dengan panjang 6 meter. "Pelaku mengangkat pintu gerbang tersebut sampai engselnya lepas, kemudian diangkut truk yang dibawanya," imbuhnya.

Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp8 juta. Korban yang sadar bahwa pintu gerbang ladangnya telah dicuri langsung membuat laporan ke Polsek Gunung Sugih.

Setelah melakukan penyelidikan sambung Kapolsek, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih berhasil mengidentifikasi pelaku. "Alhasil, petugas berhasil menangkap pelaku di rumahnya, tanpa perlawanan," ucapnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dari tangan pelaku, Polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa 2 pintu pagar besi milik korban dan 1 unit mobil truk BE 9546 GG yang dipakai pelaku saat melakukan aksinya.

Kini, pelaku tengah diproses hukum di Mapolsek Gunung Sugih atas perbuatannya. "Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian, ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun," pungkasnya. (puj/nof)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT