LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Terpidana baju abu-abu dikawal aparat dari tim Pidsus Kejari Simalungun, sebelum dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Pematangsiantar.
Sumber :
  • Tim tvOne/Daud Sitohang

Putusan MA Keluar, Terdakwa Korupsi di PDAM Tirtalihou Sebesar Rp 3,7 Miliar Dijebloskan ke Penjara

Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, eksekusi terpidana kasus korupsi di lingkungan Perusahaan Daerah PDAM Tirtalihou, Kabupaten Si

Kamis, 16 November 2023 - 16:07 WIB

Simalungun, tvOnenews.com - Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, eksekusi terpidana kasus korupsi di lingkungan Perusahaan Daerah PDAM Tirta Lihou, Kabupaten Simalungun. 

Terpidana Masriani Sinaga (48) merupakan Kasubag Kas PDAM Tirta Lihou Kabupaten Simalungun dieksekusi oleh petugas Pidsus Kejaksaan, dan dijebloskan ke Lapas Pematangsiantar untuk menjalani pidana penjara sesuai dengan putusan MA pada hari Selasa kemarin (14/11). 

Kasipidsus Kejari Simalungun Muhammad Kenan Lubis saat dikonfirmasi Kamis siang (16/11/2023) menyebutkan, terpidana warga Jalan H Ulakma Sinaga Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun ini, dieksekusi berdasarkan putusan kasasi Nomor 4401 K/Pid.Sus/2023 Mahkamah Agung RI, yang menyatakan menolak permohonan kasasi dari terdakwa Masriani Sinaga.

Dalam putusan tersebut, terdakwa harus menjalani hukuman selama 4 tahun, denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan sesuai dengan putusan Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2023/PT MDN.

Menurut Kenan, hukuman hakim di tingkat banding sesuai dengan tuntutan jaksa. Karena sebelumnya, terdakwa hanya divonis 1 tahun penjara denda Rp50 juta subsider 1 bulan penjara. "Atas putusan itu, kami selaku JPU mengajukan banding dan dikabulkan. Kemudian, terdakwa mengajukan kasasi dan ditolak," jelas Kenan.

Baca Juga

Terdakwa secara kooperatif memenuhi panggilan jaksa dan menyerahkan diri untuk menjalani masa pemidanaan. Selanjutnya, terdakwa dititipkan di Lapas Kelas IIA Pematang Siantar untuk menjalani hukuman atas perbuatannya.

"Terdakwa Masriani Sinaga, S.,H., telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider jaksa," kata Kenan lagi.

Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Menaker Yassierli Janji Awasi Desk Ketenagakerjaan Polri yang Baru Diresmikan

Menaker Yassierli Janji Awasi Desk Ketenagakerjaan Polri yang Baru Diresmikan

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Yassierli memastikan akan mengawasi desk ketenagakerjaan yang baru dibuat oleh Polri.
Penampakan Mobil Milik Brigjen Hendra Ostevan Pensiunan TNI yang Tercebur ke Perairan Marunda Cilincing

Penampakan Mobil Milik Brigjen Hendra Ostevan Pensiunan TNI yang Tercebur ke Perairan Marunda Cilincing

Tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri mulai melakukan pengecekan mobil milik Brigjen (Purn) TNI Hendra Hendrawan Ostevan yang tercebur ke laut kawasan dermaga KCN Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.
Viral Mobil Dinas Kemhan Tabrak Pejalan Kaki-Minibus di Palmerah, Lima Orang Alami...

Viral Mobil Dinas Kemhan Tabrak Pejalan Kaki-Minibus di Palmerah, Lima Orang Alami...

Video viral di media sosial memperlihatkan mobil pelat dinas Kementerian Pertahanan (Kemhan) menabrak pejalan kaki hingga sejumlah kendaraan terjadi di Jalan Palmerah Barat II, Jakarta Barat, pada Senin (20/1/2025) dini hari.
Pemkab Kediri Harapkan Baznas Bantu Hadapi Kemiskinan, Kesehatan dan Pendidikan

Pemkab Kediri Harapkan Baznas Bantu Hadapi Kemiskinan, Kesehatan dan Pendidikan

Pemkab Kediri menyebutkan program pemerintah hadapi kemiskinan, kesehatan, hingga pendidikan dapat dibantu dengan program Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Tambahan Amunisi Jelang Hadapi Australia, PSSI Buka Seleksi Pelatih untuk Jadi Tangan Kanan Patrick Kluivert di Timnas Indonesia

Tambahan Amunisi Jelang Hadapi Australia, PSSI Buka Seleksi Pelatih untuk Jadi Tangan Kanan Patrick Kluivert di Timnas Indonesia

PSSI resmi membuka seleksi bagi pelatih-pelatih terbaik berlisensi di Indonesia untuk menjadi asisten pelatih kepala Patrick Kluivert di skuad Timnas Indonesia.
Dihadiri Indra Sjafri, ASIOP Resmikan Stadion Kebanggaan dan Jersey 2025 Produksi Erspo 

Dihadiri Indra Sjafri, ASIOP Resmikan Stadion Kebanggaan dan Jersey 2025 Produksi Erspo 

Pelatih Timnas Indonesia U-20, Indra Sjafri jadi salah satu yang hadir langsung dalam peresmian stadion dan launching jersey 2025 ASIOP yang produksi Erspo
Trending
Viral Mobil Dinas Kemhan Tabrak Pejalan Kaki-Minibus di Palmerah, Lima Orang Alami...

Viral Mobil Dinas Kemhan Tabrak Pejalan Kaki-Minibus di Palmerah, Lima Orang Alami...

Video viral di media sosial memperlihatkan mobil pelat dinas Kementerian Pertahanan (Kemhan) menabrak pejalan kaki hingga sejumlah kendaraan terjadi di Jalan Palmerah Barat II, Jakarta Barat, pada Senin (20/1/2025) dini hari.
Giliran Sudah Tak Ada Shin Tae-yong, Sandy Walsh Baru Berani Jujur Soal Alasan Pilih Timnas Indonesia daripada Belanda

Giliran Sudah Tak Ada Shin Tae-yong, Sandy Walsh Baru Berani Jujur Soal Alasan Pilih Timnas Indonesia daripada Belanda

Setelah tampuk kekuasaan berganti dari Shin Tae-yong ke Patrick Kluivert, Sandy Walsh baru berani jujur soal alasan pilih Timnas Indonesia daripada Belanda.
Megawati Hangestri Resmi Dinobatkan Jadi MVP Pekan Ini, Kalahkan Kim Yeon-koung di Best 7 Liga Voli Korea 2024-2025

Megawati Hangestri Resmi Dinobatkan Jadi MVP Pekan Ini, Kalahkan Kim Yeon-koung di Best 7 Liga Voli Korea 2024-2025

Megawati Hangestri resmi dinobatkan menjadi pemain terbaik alias MVP, mengalahkan Kim Yeon-koung di best 7 Liga Voli Korea 2024-2025 pada Minggu (19/1/2025).
Media Korea Beri Julukan Baru untuk Megawati Hangestri usai Gendong Red Sparks Catat Sejarah di V-League 2024-2025

Media Korea Beri Julukan Baru untuk Megawati Hangestri usai Gendong Red Sparks Catat Sejarah di V-League 2024-2025

Media Korea Selatan memberikan julukan baru untuk Megawati Hangestri usai gendong Red Sparks catat sejarah baru di V-League 2024-2025.
7 Pemain Timnas Indonesia Terancam Dicoret Patrick Kluivert Lawan Bahrain karena Aturan FIFA di Kualifikasi Piala Dunia 2026

7 Pemain Timnas Indonesia Terancam Dicoret Patrick Kluivert Lawan Bahrain karena Aturan FIFA di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Sebanyak tujuh pemain Timnas Indonesia terancam akan dicoret oleh Patrick Kluivert saat melawan Bahrain karena aturan FIFA di Kualifikasi Piala Dunia 2026.
Noh Ran Tanpa Sepengetahuan Megawati Hangestri  Diam-diam Ungkap Pendapat Pribadinya tentang Megatron: Dia Bukan...

Noh Ran Tanpa Sepengetahuan Megawati Hangestri Diam-diam Ungkap Pendapat Pribadinya tentang Megatron: Dia Bukan...

Salah satu pemain senior di dalam skuad Jung Kwan Jang Red Sparks musim ini, Noh Ran, mengomentari performa Megawati Hangestri di ajang V league 2024/2025.
Kena Bantai 0-13 dari Timnas U17, Coach Justin Blak-blakan Bahas Perbedaan Mencolok pada Level Timnya: Kita Kalah dari Segi...

Kena Bantai 0-13 dari Timnas U17, Coach Justin Blak-blakan Bahas Perbedaan Mencolok pada Level Timnya: Kita Kalah dari Segi...

KKS tim yang dilatih oleh Justinus Lhaksana menjadi sorotan usai mengalami kekalahan telak 0-13 dari Timnas U17. Bicara soal level, Coach Justin tegas bilang...
Selengkapnya
Viral