News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dua ASN Pemkab Mukomuko akan Jalani Sidang Terkait Kasus Penggelapan Aset Pemerintah 

Dua ASN yang berdinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko akan menjalani persidangan di Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti
Kamis, 16 November 2023 - 15:41 WIB
Suasana depan Badan Keuangan Daerah Kabupaten Mukomuko.
Sumber :
  • Antara

Mukomuko, tvOnenews.com - Dua ASN yang berdinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko akan menjalani persidangan di Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.

Sidang dua orang ASN tersebut terkait dengan hilangnya dua mobil dinas di lingkungan pemerintah daerah setempat. "Dalam waktu dekat Tim TPTGR Mukomuko akan menyidangkan kasus hilangnya dua mobil dinas di lingkungan pemerintah daerah," kata Sekretaris Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko Eva Tri Rosanti di Mukomuko.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Majelis TPTGR Mukomuko terdiri dari Ketua Sekda Mukomuko dan anggota Inspektorat Daerah dan Badan Keuangan Daerah (BKD) sejak beberapa bulan terakhir bekerja mengumpulkan data terkait dengan masalah ini. 

Majelis TPTGR Mukomuko dibentuk, katanya, bertugas untuk menyelamatkan aset-aset Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko yang diduga hilang akibat kelalaian ASN di daerah ini. 

Ia mengungkapkan, ada dua perkara yang akan disidang oleh Majelis TPTGR, yakni hilangnya satu unit kendaraan dinas jenis Mitsubishi Maven dan satu unit mobil ambulans jenis Toyota Innova.

Terkait dengan sanksi terhadap dua ASN dalam perkara hilangnya aset kendaraan dinas ini, katanya, hal itu disesuaikan dengan aturan yang berlaku karena majelis bekerja sesuai dengan tugas dan fungsi (tupoksi). 

Sementara itu, katanya, dua mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten Mukomuko ini yakni mobil dinas jenis ambulans merk Toyota Innova dan Mitsubhisi Maven, hilang sekitar tahun 2018 lalu. 

Ia menyebutkan, mobil Toyota Innova untuk mobil ambulans berada di bawah naungan Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko. Tempat kejadian peristiwa mobil ambulans itu hilang di Puskesmas Air Dikit

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sedangkan mobil Mitsubishi Maven, katanya, berada di bawah naungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Mukomuko, dan mobil tersebut hilang di depan rumah salah oknum ASN di dinas itu selaku pemegang kendaraan dinas roda empat tersebut. (ant/wna)

 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT