Palembang, tvOnenews.com - Tiga terdakwa di antaranya Mutiara Selga Ananda, Dyah Ananda dan Diki Ramadhan divonis 8 bulan penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai Hakim H Sahlan Effendi SH MH, di PN Palembang, Selasa (14/11/2023).
Ketiga terdakwa diketahui sebagai admin dan divonis terkait kasus mempromosikan judi online (Slot) lewat aplikasi Facebook.
Dalam amar putusannya Majelis Hakim menilai perbuatan ketiganya terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan membuat dapat diaksesnya informasi eletronik yang memiliki muatan perjudian.
Ketiga terdakwa dijerat dan diancam Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik.
“Mengadili dan menjatuhkan hukuman terhadap ketiga terdakwa dengan masing-masing hukuman selama 8 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan,” tegas Hakim saat bacakan putusan.
Setelah mendengarkan putusan atau vonis dari majelis hakim ketiga terdakwa menyatakan terima dengan hasil putusan tersebut.
Untuk diketahui sebelumnya ketiganya dituntut JPU Kejati Sumsel, Kiagus Anwar melalui JPU Penganti, masing-masing terdakwa dituntut pidana hukuman 1 tahun penjara. (peb/nof)
Load more