Tanjungpinang, tvOnenews.com - Pembunuhan sadis terhadap seorang waria bernama Herman Ahmadsyah (57) terungkap saat Polresta Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) melakukan rekonstruksi, Senin (13/11/2023).
Tersangka Denni (28) memperagakan awal mula bertemu korban, melakukan hubungan badan sesama jenis, menghabisi korban secara sadis hingga melakukan sodomi dan menusuk anus korban yang sudah tewas dengan kayu.
Rekonstruksi ini dilakukan di enam lokasi yang berbeda, dengan memperagakan sedikitnya 43 adegan. Rekonstruksi ini juga dihadiri oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.
Awalnya, rekonstruksi dilakukan di Jalan Hang Tuah atau kawasan tepi laut, tempat korban dan pelaku bersama-sama meminum minuman keras hingga mabuk, pada Selasa (31/10/2023) dini hari.
“Rekonstruksi dilakukan sampai tersangka membunuh korban. Dan bagaimana korban menghilangkan jejak pembunuhan, seperti menghilangkan pakaian korban," ujar Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu.
Usai mabuk-mabukan, korban dan pelaku janjian untuk bertemu di Taman Kota Jalan Diponegoro Tanjungpinang, sekitar pukul 03.00 WIB pagi. Di lokasi itu, korban dan pelaku melakukan hubungan badan sesama jenis.
Usai melakukan hubungan badan, korban dan pelaku sempat cekcok mulut, lantaran masalah tarif. Lalu pelaku memukul korban menggunakan tangan kosong, batu hingga kayu. Hal ini terjadi saat adegan 15 sampai 27.
“Adegan 13 korban dan pelaku melakukan hubungan sejenis. Adegan 15 sampai 27, pelaku berkali-kali memukul korban, pakai batu, kayu, hingga diinjak pakai kaki," kata Kapolresta.
Tidak sampai disitu, pelaku juga menyodomi korban lagi, yang sedang tidak sadarkan diri. Bahkan, anus korban ditusuk oleh pelaku menggunakan sebuah kayu bulat.
"Alat vitalnya ditusuk pakai kayu, dengan membungkus kayu menggunakan celana dalam korban. Lalu menggunakan kayu besar, untuk memukul kepala korban," ungkapnya.
Usai membunuh korban, pelaku langsung melarikan diri dari tempat kejadian menggunakan sepeda motor. Saat ini, polisi tengah mendalami apakah korban dan pelaku sudah berteman lama atau tidak. (ksh/nof)
Load more