Sebanyak 6 Kg Lebih Sabu dan 1,3 Kg Ganja Diamankan Polisi di Langkat
- Taufik Hidayat
Kemudian, tambah AKBP Faisal, personel Satresnarkoba Polres Langkat kembali lagi melakukan penangkapan terhadap tersangka kasus narkotika di Dusun III, Desa Namujawi, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, Kamis (26/10/2023) sekira pukul 14.00 WIB.
“Tersangka yang kita amankan yakni ZJ (51) warga Lingkungan I Namu Durian, Gang Blok M, Kelurahan Pekan Tanjung Langkat, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat," ujar AKBP Faisal.
Barang bukti yang disita dari tersangka yakni 1 bungkus plastik asoi hitam berisi ganja dan 16 bungkus kertas cokelat juga berisi ganja dengan total keseluruhan beratnya sebanyak 1,3 kilogram, 4 blok kertas tiktak dan timbangan digital.
"Menurut pengakuan dari pelaku, tersangka memproleh barang bukti ganja tersebut dibelinya seharga Rp1.500.000 dari seorang pria yakni Riz alias RZ," pungkas AKBP Faisal. (tht/nof)
Load more