Polres Muaraenim Sikat Tambang Ilegal, 30 Orang Beserta Tujuh Alat Berat Diamankan
- Tim tvOne/Kiki Habibi
Selain mengamankan puluhan orang, lanjutnya, pihaknya juga sudah menyita sejumlah barang bukti dari penindakan skala besar ini, di antaranya tujuh unit alat berat dan enam unit kendaraan (empat truk, satu mobil Land Cruiser dan satu mobil pikap).
"Untuk para tersangka nantinya akan dikenakan Pasal 158 UU No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Junto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun," terangnya.
Kapolres Muara Enim juga mengimbau kepada salah satu pelaku lainnya yakni Endang (DPO) agar segera menyerahkan diri.
"Polisi sudah mengamankan dua alat berat milik Endang beserta operatornya. Tak hanya itu saja, Endang juga disinyalir memiliki senpi, rumah miliknya sudah digeledah polisi dan didapati airsoftgun dengan ratusan peluru. Dan setelah kita gali informasi yang bersangkutan ini adalah orang lama, pemain tambang lama dari awal sampai sekarang. Kemarin kita sudah lakukan upaya paksa di rumahnya tapi yang bersangkutan sudah melarikan diri. Sehingga kami imbau agar yang bersangkutan untuk segera menyerahkan diri, kalau tidak akan kami kejar sampai kemana saja, lari kemanapun akan kita kejar," tutupnya. (mkb/wna)
Load more