News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kejari Langkat Tuntut Oknum ASN Terdakwa Tindak Pidana Korupsi

Terdakwa IL yang sebelumnya menjabat Lurah Bukit Jengkol, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat diduga melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri (korupsi).
Selasa, 24 Oktober 2023 - 19:00 WIB
Kejari Langkat Tuntut Oknum ASN Kabupaten Langkat Terdakwa Tindak Pidana Korupsi
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa IL yang sebelumnya menjabat Lurah Bukit Jengkol, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat diduga melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri (korupsi).

Dugaan korupsi tersebut diduga dilakukan dalam pelaksanaan Pembangunan Sumur Bor sebanyak 3 (tiga) titik di wilayah Kelurahan Bukit Jengkol dengan total anggaran Rp 366.000.000 yang dananya bersumber dari APBD Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2020. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Atas perbuatannya tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Langkat membacakan tuntutan pada hari  Senin tanggal 23 Oktober 2023 bertempat di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan Kelas I-A Khusus.

Dimana terdakwa IL terbukti bersalah dalam dakwaan subsidair melanggar Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2), ayat (3) Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor  20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, 

tvonenews

“Terdakwa IL dituntut dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan, membebani Terdakwa IL untuk membayar denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Langkat, Sabri Fitriansyah Marbun.

Tidak hanya itu terdakwa IL juga  dibebani untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 181.741.193.- ( seratus delapan puluh satu juta tutuh ratus empat puluh satu seratus sembilan puluh tiga rupiah). 

“Dikurangi dengan titipan pengembalian kerugian negara dari terdakwa sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah),” katanya.

“Dengan ketentuan bilamana dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak melunasinya, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh Penuntut Umum,” jelasnya menambahkan.

Kemudian bilamana hasil penjualan lelang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara 1 (satu) tahun.

Sabri juga menyampaikan bahwa Tuntutan Pemidnaan tersebut merupakan suatu rangkaian dalam proses penanganan perkara sesuai dengan tugas Kejaksaan sebagai Lembaga yang berwenang melakukan penuntutan. 

“Bahwa berawal dimana sebelumnya  dari adanya laporan pengaduan masyarakat bahwa terdakwa IL diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara,” kata Sabri.

Kemudian Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Langkat melakukan proses Penyelidikan dan Penyidikan serta dilanjutkan pembuktian di dalam persidangan.

“Dengan pembacaan Dakwaan terhadap Terdakwa IL diikuti dengan proses pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi,” jelasnya.

Selain itu juga memeriksa surat berupa dokumen-dokumen yang menjadi alat bukti dalam persidangan, meminta keterangan Ahli dan pemeriksaan terdakwa hingga akhirnya dibacakan tuntutan oleh JPU.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Yang memuat adanya konstruksi “onrechtmatige daad" dan "mens rea" dari diri terdakwa serta Laporan Hasil Audit penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PPKN) atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Kegiatan Pembangunan Sumur Bor di Kelurahan Bukit Jengkol Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat oleh Inspektorat Kabupaten Langkat dengan hasil perhitungan kerugian negara sebesar Rp. 215.241.700,- (dua ratus lima belas juta dua ratus empat puluh satu ribu tujuh ratus rupiah).

Sabri Marbun kemudian menerangkan agenda sidang selanjutnya adalah pledoi yang menjadi hak terdakwa dalam mengajukan pembelaan. (chm)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Simak Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangerang Hari Ini, Jumat 19 Desember 2025

Simak Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangerang Hari Ini, Jumat 19 Desember 2025

Sat Lantas Polres Metro Tangerang Kota merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Jumat (19/12/2025).
Simak Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangsel Hari Ini, Jumat 19 Desember 2025

Simak Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangsel Hari Ini, Jumat 19 Desember 2025

Sat Lantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Jumat (19/12/2025).
Hercules TNI Terbangkan 14 Ton Cabai Hasil Panen Petani Bener Meriah Menuju Kota Medan

Hercules TNI Terbangkan 14 Ton Cabai Hasil Panen Petani Bener Meriah Menuju Kota Medan

Dukungan negara untuk menjaga denyut ekonomi petani terdampak bencana di Aceh terus berjalan.
Viral Dua Pria Tergeletak Diduga Korban Kecelakaan di Kemayoran, Polisi Ungkap Faktanya

Viral Dua Pria Tergeletak Diduga Korban Kecelakaan di Kemayoran, Polisi Ungkap Faktanya

Sebuah video viral di media sosial, memperlihatkan dua orang pria tergeletak yang diduga korban kecelakaan di Jalan Benyamin Sueb, kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025) pagi.
Bintang Vietnam Dinh Bac Blak-blakan Lantang Usai Antar Timnya Juara SEA Games 2025

Bintang Vietnam Dinh Bac Blak-blakan Lantang Usai Antar Timnya Juara SEA Games 2025

Striker tim U22 Vietnam, Nguyen Dinh Bac, tak mampu menyembunyikan rasa bahagianya usai membawa negaranya meraih medali emas sepak bola SEA Games ke-33.
Jordi Amat Singgung Beban Pelatih Baru Timnas Indonesia dan Mimpi Piala Dunia 2030

Jordi Amat Singgung Beban Pelatih Baru Timnas Indonesia dan Mimpi Piala Dunia 2030

‎Perbincangan soal pelatih anyar Timnas Indonesia pun ramai di media sosial dan ruang publik sepak bola nasional

Trending

Jordi Amat Singgung Beban Pelatih Baru Timnas Indonesia dan Mimpi Piala Dunia 2030

Jordi Amat Singgung Beban Pelatih Baru Timnas Indonesia dan Mimpi Piala Dunia 2030

‎Perbincangan soal pelatih anyar Timnas Indonesia pun ramai di media sosial dan ruang publik sepak bola nasional
Viral Imbauan Jangan Pulang Malam Bagi Warga Jakarta, Ternyata Ini Penyebabnya

Viral Imbauan Jangan Pulang Malam Bagi Warga Jakarta, Ternyata Ini Penyebabnya

Viral di media sosial unggahan video seruan untuk tak pulang larut malam bagi warga Jakarta dan sekitarnya akibat aktivitas supporter Persija yakni Jakmania.
Top 3 SEA Games 2025: Update Perolehan Medali Emas Indonesia, hingga Vietnam Sudah Pasrah

Top 3 SEA Games 2025: Update Perolehan Medali Emas Indonesia, hingga Vietnam Sudah Pasrah

Berikut ini rangkaian berita terpopuler seputar SEA Games 2025: update perolehan medali emas, sorotan media Vietnam, hingga kisah inspiratif atlet catur Medina Warda Aulia.
Khutbah Jumat Singkat 19 Desember 2025: Menyambut Bulan Rajab, Waktunya Perbanyak Amalan

Khutbah Jumat Singkat 19 Desember 2025: Menyambut Bulan Rajab, Waktunya Perbanyak Amalan

Berikut rekomendasi tema teks khutbah Jumat singkat terbaru untuk pelaksanaan shalat Jumat, dengan judul "Menyambut Bulan Rajab, Waktunya Perbanyak Amalan".
Tim Indonesia Siap Jawab Target Kemenpora 80 Medali Emas Hari Ini: Intip Jadwal Pertandingan Skuad Garuda di SEA Games 2025, Kamis 18 Desember 2025

Tim Indonesia Siap Jawab Target Kemenpora 80 Medali Emas Hari Ini: Intip Jadwal Pertandingan Skuad Garuda di SEA Games 2025, Kamis 18 Desember 2025

Dari 80 medali emas yang menjadi target bagi Tim Indonesia di SEA Games 2025, Skuad Garuda telah memiliki 72 medali emas. Selain itu, Tim Indonesia pun mencatatkan 85 medali perak dan 94 medali perunggu. 
Teks Khutbah Jumat 19 Desember 2025 Singkat: Muhasabah Usai Musibah, Saatnya Kembali Memperbaiki Diri dan Iman

Teks Khutbah Jumat 19 Desember 2025 Singkat: Muhasabah Usai Musibah, Saatnya Kembali Memperbaiki Diri dan Iman

Berikut teks khutbah Jumat 19 Desember 2025 singkat dengan tema "Muhasabah Usai Musibah: Saatnya Kembali Memperbaiki Diri dan Iman".
Tiga Orang KPK Bermasker Tiba-Tiba Segel Ruang Kerja Bupati Bekasi

Tiga Orang KPK Bermasker Tiba-Tiba Segel Ruang Kerja Bupati Bekasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyegelan terhadap ruang kerja Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, Kamis (18/12/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT