Lampung Timur, tvOnenews.com - Bertambah lagi oknum anggota polisi yang bertugas di wilayah Polda Lampung, terkena sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH), Senin (23/10/2023).
Kali ini, oknum anggota Polsek Jabung, Bripka RK yang dipecat karena terlibat aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Bandar Lampung.
Proses Upacara PTDH tersebut, dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP M Rizal Muchtar, di halaman Mapolres Lampung Timur, pada Senin (23/10/2023) pagi, tanpa dihadiri oleh Bripka RK atau secara In Absentia.
Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar, menjelaskan bahwa oknum polisi yang ditindak tegas tersebut adalah Bripka RK, yang bertugas di Mapolsek Jabung.
Bripka RK menerima Punishment berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), karena terlibat tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung, beberapa waktu yang lalu.
“Sanksi PTDH terhadap Bripka RK tersebut, telah sesuai dengan Surat Keputusan Kapolda Lampung, Nomor : KEP / 379 / VII / 2023, tanggal 24 Juli 2023," kata AKBP M Rizal, Senin (23/10/2023).
AKBP M Rizal berharap agar peristiwa ini, menjadi pelajaran berharga bagi seluruh personil kepolisian, khususnya yang bertugas di wilayah hukum Polres Lampung Timur.
Load more