Ayah bejat itu dijerat pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76 D subsider pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 atas perubahan kedua Nomot 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Pelaku terancam 15 tahun kurungan penjara ditambah sepertiga dari ancaman pidana," tutupnya. (asr/aag)
Load more