Bandar Lampung, tvOnenews.com - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Lampung mengatakan bahwa akan ada penetapan tanggap darurat atas kejadian kebakaran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung.
“Saat ini laporan dari BPBD Kota Bandar Lampung mengenai kejadian kebakaran di TPA Bakung sudah disampaikan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)," ujar Sekretaris BPBD Provinsi Lampung Indra Utama saat dihubungi di Bandar Lampung, Senin (16/10/2023).
Ia mengatakan bahwa akan ada penetapan status tanggap darurat selama 14 hari akibat kejadian tersebut.
“Penetapan status tanggap darurat selama 14 hari itu terhitung mulai 13-26 Oktober, dan ini masih dalam proses," katanya.
Dia menjelaskan berdasarkan perkembangan kejadian hingga Minggu (15/10/2023) pukul 20:58 WIB. Untuk korban jiwa masih nihil sehingga penanganan pengungsi dan perlindungan, pencarian serta penyelamatan belum dilaksanakan.
“Berdasarkan data yang ada, luas lahan TPA Bakung yang mengalami kebakaran kurang lebih mencapai 4 hektare," ucapnya.
Ia mengatakan berdasarkan kondisi termutakhir dari kurang lebih total luas lahan TPA Bakung 14 hektare dengan area terbakar kurang lebih 4 hektare, hingga saat ini api belum dapat dipadamkan dan area terbakar makin meluas.
Load more