Waduh! Belum Laku Terjual, 2 Pemuda Pemilik Landang Ganja Diboyong Polres Tanah Karo
Kepala Satuan Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Hendrik Tobing menerangkan,terungkap berawal dari laporan masyarakat, kemudian di lakukan penyelidikan terhadap kasus narkoba dengan daun ganja ini.
Kamis, 12 Oktober 2023 - 14:52 WIB
Sumber :
- Martin
Hendrik mengatakan kedua pelaku bersama barang bukti diamankan dan diboyong ke Polres Tanah Karo guna proses hukum selanjutnya.
“AG dan DS dikenakan melanggar pasal 111 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara," tutur AKP Hendrik. (mjs/nof)
Load more