News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sempat Lakukan Sumpah Pocong, Rian Terdakwa Asusila Divonis 12 Tahun Penjara

Dalam putusannya Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Rian Antoni, terbukti bersalah dengan kekerasan melakukan perbuatan cabul terhadap anak korban, sebagaimana dakwaan tunggal.
  • Reporter :
  • Editor :
Rabu, 11 Oktober 2023 - 12:08 WIB
Rian Pocong saat mendengarkan putusan Hakim
Sumber :
  • Pebri

Palembang, tvOnenews.com - Sempat viral karena lakukan sumpah pocong, Rian Antoni (40), terdakwa asusila anak di bawah umur, di vonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai Hakim Eddy Pahlawi, di PN Palembang, Selasa (10/10/2023).

Dalam putusannya Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Rian Antoni, terbukti bersalah dengan kekerasan melakukan perbuatan cabul terhadap anak korban, sebagaimana dakwaan tunggal.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain hukuman kurungan, Hakim juga memutuskan terdakwa membayar denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara.

“Mengadili, memutuskan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara,” tegas Hakim dalam persidangan, Selasa (10/10/2023).

Sementara usai sidang kuasa hukum terdakwa Rian Antoni, Jon Fredi, langsung menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim tersebut.

“Sudah 6 bulan perkara ini berjalan dan kami dari putusan Hakim tadi langsung menyatakan banding, karena klein kami telah mengaku tidak bersalah atau mubahallah," tegas kuasa hukum terdakwa.

Diketahui sebelum JPU Kejari Palembang menuntut terdakwa Rian Antoni hukuman 13 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rian Antoni dengan hukuman kurungan penjara 13 tahun," kata Kasi Pidum Kejari Palembang, Robert Simatupang, Kamis (21/9/2023).

Menurut Robert, Rian Antoni terbukti melanggar pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. Denda Rp 1.250.000.000 subsider 1 bulan kurungan penjara.

Hal yang memberatkan terdakwa, akibat perbuatan terdakwa korban mengalami trauma dan ketakutan yang mana korbannya merupakan anak di bawah umur. "Terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya," ujar Robert.

Sementara itu, hal yang meringankan menurut Robert yakni terdakwa Rian belum pernah dihukum selama ini.

“Tuntutan 13 tahun penjara itu terlalu berat. Kami minta Rian dibebaskan karena tidak terbukti bersalah. Tidak ada saksi yang melihat," ujar Jhon.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Diberitakan sebelumnya, seorang pria di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Rian Antoni nekat melakukan sumpah pocong disaksikan warga. Dia melakukan aksi itu karena tak terima dituding mencabuli anak tetangganya.

Sumpah pocong itu dilakukan di musala di dekat rumahnya pada Kamis, 18 Mei 2023 lalu. Aksinya itu membuat warga sekitar heboh. Rian melakukan sumpah pocong dipandu oleh seorang ustaz, yang juga merupakan kuasa hukumnya.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Presiden Setujui Permintaan Gubernur Papua Tengah, Divestasi 10% Saham Freeport

Presiden Setujui Permintaan Gubernur Papua Tengah, Divestasi 10% Saham Freeport

Permintaan ini disampaikan saat Meki Nawipa bersama enam gubernur dan 42 bupati/wali kota se-Tanah Papua.
Mirip Valentino Rossi, Pramac Yamaha Lirik Pembalap Muda Spanyol untuk MotoGP 2027

Mirip Valentino Rossi, Pramac Yamaha Lirik Pembalap Muda Spanyol untuk MotoGP 2027

Yamaha mulai melirik Izan Guevara sebagai kandidat kuat untuk naik ke kelas MotoGP pada musim 2027. 
Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangerang Hari Ini Kamis 18 Desember 2025

Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangerang Hari Ini Kamis 18 Desember 2025

Sat Lantas Polres Metro Tangerang Kota merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Kamis (18/12/2025).
Kepala Kru Ducati Ungkap Fakta Mengejutkan soal Marc Marquez di MotoGP 2025: Ternyata The Baby Alien...

Kepala Kru Ducati Ungkap Fakta Mengejutkan soal Marc Marquez di MotoGP 2025: Ternyata The Baby Alien...

Marco Rigamonti berbicara soal fakta mengejutkan tentang Marc Marquez di MotoGP 2025.
Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangsel Hari Ini Kamis 18 Desember 2025

Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangsel Hari Ini Kamis 18 Desember 2025

Sat Lantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Kamis (18/12/2025).
Bertemu Deputi PM Belarusia, Ketum Kadin Dorong Kolaborasi Pupuk Hingga Alat Berat

Bertemu Deputi PM Belarusia, Ketum Kadin Dorong Kolaborasi Pupuk Hingga Alat Berat

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Novyan Bakrie, melakukan pertemuan bilateral dengan Deputi Perdana Menteri Belarusia Viktor Karankevich, di Menara Kadin Indonesia, Selasa (16/12/2026).

Trending

Buntut Konten Viral Resbob Hina Suku Sunda, DPR RI Desak Pemerintah Segera Perketat Konten Media Sosial

Buntut Konten Viral Resbob Hina Suku Sunda, DPR RI Desak Pemerintah Segera Perketat Konten Media Sosial

Kasus konten kreator Adimas Firdaus alias Resbob yang berisikan ujaran kebencian terhadap Suku Sunda menjadi sorotan hangat di publik.
Cuci Gudang di Old Trafford? MU Siap Bongkar Lini Tengah Besar-besaran

Cuci Gudang di Old Trafford? MU Siap Bongkar Lini Tengah Besar-besaran

Manchester United dikabarkan tengah mempersiapkan perombakan besar-besaran dalam skuad guna mendukung rencana pembangunan kembali klub yang kini berada di bawah kendali grup INEOS.
PSG Bidik Sejarah Baru, Luis Enrique Incar Trofi Piala Interkontinental FIFA

PSG Bidik Sejarah Baru, Luis Enrique Incar Trofi Piala Interkontinental FIFA

Paris Saint-Germain (PSG) berambisi kembali mengukir sejarah pada musim ini. Kali ini, klub raksasa Prancis tersebut membidik trofi Piala Interkontinental FIFA 2025 saat menghadapi Flamengo.
Presiden Setujui Permintaan Gubernur Papua Tengah, Divestasi 10% Saham Freeport

Presiden Setujui Permintaan Gubernur Papua Tengah, Divestasi 10% Saham Freeport

Permintaan ini disampaikan saat Meki Nawipa bersama enam gubernur dan 42 bupati/wali kota se-Tanah Papua.
Ramalan Keuangan Zodiak 18 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 18 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan keuangan zodiak 18 Desember 2025 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo lengkap dengan nasihat finansial dan angka hoki. Simak ramalanmu!
Jadwal Semifinal Voli SEA Games 2025: Rivan Nurmulki Cs Bisa Menang, Timnas Voli Indonesia Berpeluang Lolos ke Final

Jadwal Semifinal Voli SEA Games 2025: Rivan Nurmulki Cs Bisa Menang, Timnas Voli Indonesia Berpeluang Lolos ke Final

Jadwal semifinal voli SEA Games 2025, di mana Rivan Nurmulki dan kawan-kawan bisa meraih kemenangan dan membawa Timnas Voli Indonesia lolos ke babak final.
Jadwal Pertandingan Tim Indonesia di SEA Games 2025, Rabu 17 Desember 2025: Potensi Jawab Target Medali Emas Hingga Perebutan Medali Perunggu Garuda Pertiwi

Jadwal Pertandingan Tim Indonesia di SEA Games 2025, Rabu 17 Desember 2025: Potensi Jawab Target Medali Emas Hingga Perebutan Medali Perunggu Garuda Pertiwi

Bahkan Tim Indonesia berpotensi menjawab target medali emas sebanyak 80 medali, di mana sudah 62 telah diraih. Tim Indonesia pun memiliki 72 medali perak dan 72 medali perunggu. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT