News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

BMKG: Aceh Mulai Memasuki Musim Hujan, Warga Perlu Waspada Banjir dan Tanah Longsor

Masyarakat Aceh diminta untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi banjir dan tanah longsor selama Oktober 2023. Hal itu diimbau oleh Badan Meteorologi Kli
Selasa, 10 Oktober 2023 - 17:50 WIB
Warga menerobos banjir keluar dari permukiman di Desa Alue Thoe, Kecamatan Matang Kuli, Aceh Utara, Aceh, Senin (9/10/2023).
Sumber :
  • Antara

Banda Aceh, tvOnenews.com - Masyarakat Aceh diminta untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi banjir dan tanah longsor selama Oktober 2023. Hal itu diimbau oleh Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) wilayah Provinsi Aceh.

“(Aceh) sudah mulai memasuki musim penghujan,” kata Prakirawan BMKG Kelas I Sultan Iskandar Muda Aceh Besar, Nuria Arifiani, Selasa (10/10/2023).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia menjelaskan, dalam beberapa hari ke depan, kondisi cuaca di wilayah Aceh berpotensi mengalami hujan deras, yang dipicu adanya belokan angin (shearline) yang menyebabkan penumpukan massa udara sehingga menimbulkan hujan.

Adapun wilayah yang berpotensi hujan deras disertai petir meliputi Simeulue, Banda Aceh, Gayo Lues, Aceh Barat Daya, Aceh Besar, Pidie Jaya, Aceh Tenggara, Sabang, Aceh Tengah, Aceh Jaya, Aceh Selatan, dan Pidie.

Kemudian Kabupaten Aceh Barat, Nagan Raya, Bireuen, Aceh Singkil, Langsa, Bener Meriah, Aceh Utara, Lhokseumawe, Aceh Tamiang, dan Subulussalam.

“Ini wilayah-wilayah yang perlu waspada potensi bencana hidrometeorologi seperti banjir dan tanah longsor,” katanya.

Sementara untuk kecepatan angin di provinsi paling barat Indonesia itu, kata Nuria, rata-rata dengan kecepatan antara 5-10 kilometer per jam, namun perlu diwaspadai adanya potensi angin kencang yang dapat terjadi akibat hujan deras.

Di samping itu, lanjut dia, BMKG juga mengingat potensi gelombang laut yang mencapai 4 meter di perairan Aceh, terutama di wilayah perairan Barat Aceh, Samudera Hindia Barat Aceh yang mencapai 1,25 - 4 meter.

Sementara perairan utara Sabang dengan ketinggian gelombang laut mulai 0,5 - 2,5 meter, Selat Malaka bagian Utara, perairan Sabang - Banda Aceh dengan ketinggian gelombang laut antara 0,5 - 1,25 meter, serta perairan Meulaboh-Kepulauan Sinabang dan perairan Lhokseumawe ketinggian 1,25 - 2,5 meter.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Secara umum gelombang di perairan Aceh berada pada kategori rendah-sedang, namun perlu diwaspadai adanya potensi gelombang tinggi yang dapat mencapai ketinggian hingga 4 meter,” tutupnya. (ant/wna)

 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT