News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polisi Sita 3,7 Kg Sabu dari Dua Tersangka Pengedar Narkotika Antarprovinsi

Aparat kepolisian Polres Labuhanbatu mengamankan barang bukti sebanyak 3,7 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dari dua pelaku yang merupakan seorang bandar dan
Sabtu, 7 Oktober 2023 - 11:07 WIB
Pengungkapan kasus narkotika jenis sabu di Polres Labuhanbatu.
Sumber :
  • Tim tvOne/Edi Syah

Labuhanbatu, tvOnenews.com - Aparat kepolisian Polres Labuhanbatu mengamankan barang bukti sebanyak 3,7 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dari dua pelaku yang merupakan seorang bandar dan seorang pengedar di Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu.

Tersangka HB alias P (45) yang diduga merupakan bandar sabu antarprovinsi diamankan polisi dari kediamannya di lingkungan Kampung Lalang, Kelurahan Urung Kompas, Kecamatan Rantau Selatan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dari hasil penggeledahan petugas berhasil menemukan narkotika jenis sabu seberat 3.697,3 gram  di dalam bungkusan plastik putih yang diduga kuat berisi sabu. Sebelumnya barang bukti sabu disimpan di lemari dapur. Petugas juga menyita narkotika jenis sabu seberat 18,9 gram dari pengedar berinisial RS (41)

Penangkapan bermula dari tertangkapnya tersangka RS (41) warga Pernantian, Dusun Binanga Dua, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan pada Senin tanggal 25 September 2023 lalu sekitar pukul 17.40 WIB di Pekarangan Wisma Murni, Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu oleh personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.

"Polres Labuhanbatu berserta jajaran polsek terus menunjukan komitmen

pemberantasan dan penindakan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu,” ujar Kapolres Labuhanbatu, AKBP James H Hutajulu.

Kapolres menambahkan, pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka RS ditemukan satu bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 18,9 gram, satu unit HP android merk Samsung. "Setelah dilakukan interogasi, tersangka RS mengaku memperoleh narkotika tersebut dari HB alias P,” terang James Hutajulu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Karena tidak ingin pelakunya menghilang, kata Kapolres Labuhanbatu, kemudian dilakukan penyelidikan secepatnya dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka HB Alias P pada hari Senin tanggal 25 September 2023, pukul 21.30 WIB, di kediamannya di Lingkungan Kampung Lalang, Kelurahan Urung Kompas, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu. 

"Setelah dilakukan penangkapan, dari tersangka HB alias P yang merupakan jaringan antar provinsi berhasil disita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 3.697,3 gram, satu unit handphone android merk Vivo, dua unit timbangan elektrik beserta barang bukti lainnya,” tutup Kapolres.

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT