"Kalau pengetahuan saya terkait kasus dana Covid-19 ini, yang dipanggil sekitar 15 orang yang akan dipanggil, ada yang sudah pensiun dan yang masih aktif. Kalau hari ini yang hadir ada tiga orang, Pak Paris Manik, Pak Vikbon Simbolon. Tapi tadi tidak ada ketemuan, ya, mungkin beda-beda waktu,” sebutnya.
Selain tiga mantan Kadis Pemkab Samosir, penyidik Kejati Sumut juga memanggil Lestari Sagala yang merupakan mantan Auditor Muda Inspektorat Daerah Kabupaten Samosir.
Terpisah, Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan ketika dikonfirmasi terkait pemanggilan tersebut mengaku akan mengecek terlebih dahulu ke bidang Pidsus.
"Bentar ya, kita cek ke bidang Pidsus. Dan diinformasikan bahwa ada surat masuk dan tentunya atas semua surat yang masuk ke kantor pastinya diproses sehingga untuk menguji informasi terkait isi surat tersebut dilakukan klarifikasi ke berbagai pihak, untuk melihat benar atau tidak informasi yang dimaksud,” ujarnya ketika dikonfirmasi tvOnenews, Kamis (5/10) malam melalui WA.
Diketahui, Mahkamah Agung (MA) dalam pertimbangannya, pada putusan kasasi terdakwa Jabiat Sagala (59), mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Samosir, menyatakan Ketua PDIP Sumut Rapidin Simbolon terbukti memanfaatkan dan menikmati dana Covid-19 saat menjabat sebagai Bupati Samosir periode 2016-2021.
Menindaklanjuti putusan MA tersebut, para penggiat anti korupsi di Indonesia khususnya Sumatera Utara (Sumut) mulai dari Mahasiswa, LSM, praktisi hukum membuat laporan pengaduan masyarakat (dumas) dan melaporkan Rapidin Simbolon ke Kejati Sumut dan ke KPK. (ysa/wna)
Load more