Langkat, tvOnenews.com - Mengaku bisa menggandakan uang dari Rp2.000.000 menjadi Rp1 miliar, dua orang tersangka penipuan, M (31) dan AM (60) warga Desa Simpang Gambus, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batubara diamankan Polsek Hinai, Rabu (4/10/2023) sore.
Penangkapan kedua tersangka yang diduga sebagai dukun pengganda uang ini berawal dari laporan korban, Sri Lestari (52), warga Jalan Utama Dusun V, Desa Sukajadi, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat yang melaporkan bahwasanya dia telah ditipu oleh kedua tersangka.
"Awal mula terjadinya penipuan dan penggelapan dengan modus bisa menggandakan uang ini terjadi pada Sabtu (30/9/2023) yang lalu, saat teman korban, Turiah, menghubungi korban melalui telepon seluler dan menawarkan ada orang yang bisa menggandakan uang dan korban pun tertarik serta mengirimkan uang sebanyak Rp2.000.000 melalui rekening BRI atas nama Ramli," ucap Kasi Humas Polres Langkat, AKP S Yudianto kepada awak media, Kamis (5/10/2023).
Lebih lanjut, Kasi Humas Polres Langkat, menjelaskan setelah menerima transferan uang, kemudian tersangka berjanji akan menggandakannya menjadi Rp1 miliar dan melakukan ritual di rumah korban.
"Tersangka sempat berjanji akan menggandakan uang korban hingga Rp1 miliar dan kemudian dilakukanlah ritual di kamar korban dengan menggunakan dua buah keris, satu botol bekas air mineral berisikan 15 lidah trenggiling, satu piring kaca berisi pasir dan sendok makan stainless, satu kain sarung warna hijau, dua botol kecil berisikan boneka tuyul dan lain-lain,“ jelas Kasi Humas Polres Langkat.
AKP S Yudianto juga menceritakan bahwa saat pelaksanaan ritual, tersangka menyuruh korban untuk menutupi seluruh badannya dengan menggunakan kain sarung. Setelah ritual dan mantra-mantra dibacakan, tersangka mengambil sajadah dan ditutupkan di sebuah kotak kosong dan mengatakan kepada korban bahwa kotak tersebut tidak boleh dibuka karena uang yang ada di dalam kotak masih goib dan belum berbentuk uang asli, sedangkan yang bisa membukanya hanya tersangka pada esok harinya.
"Benda-benda yang dari awal sudah disiapkan tersangka disusun dan dilaksanakanlah ritual di salah satu kamar di rumah korban, mulai dari menutup badan korban dengan kain hingga menutup kotak kosong dengan sajadah," lanjut AKP S Yudianto.
Setelah tersangka dan temannya meninggalkan rumah korban, lanjut Kasi Humas, lalu korban mengambil dompet miliknya di kamar tidur, namun uang miliknya sebesar Rp2.500.000 yang ada di dalam dompet sudah tidak ada lagi, sehingga korban dan saksi Jaya Permana curiga yang mengambilnya adalah tersangka dan temannya.
"Setelah melakukan ritual, tersangka dan temannya kemudian pergi, namun uang di dompet korban malah hilang," sambung Kasi Humas.
Setelah beberapa hari ditunggu, akhirnya korban membuka kotak yang ditutup sajadah dan dalam keadaan kosong.
"Setelah ditunggu hingga Selasa (4/10/2023), tersangka malah menghubungi korban dan memberitahukan bahwa tersangka tidak bisa datang dan malah meminta uang lagi sebesar Rp1.000.000 kepada korban, namun korban tidak memberikannya dan berjanji akan memberikan Rp5.000.000 kepada tersangka jika datang ke rumahnya," tegas Kasi Humas Polres Langkat.
Merasa sudah ditipu, akhirnya korban melapor ke Mapolsek Hinai dan petugas yang menerima laporan langsung memancing tersangka untuk datang hingga akhirnya berhasil diamankan.
"Merasa tertipu kemudian korban membuat laporan ke Mapolsek Hinai dan setelah berkomunikasi, tersangka datang ke rumah korban dan disambut petugas dari Polsek Hinai serta Kepala Dusun setempat hingga akhirnya tersangka bersama temannya diamankan di Mapolsek," tutup Kasi Humas Polres Langkat. (tht/wna)
Load more