Perkara cerai gugat di tahun 2023 didominasi perempuan lebih banyak menggugat dibandingkan pihak laki-laki. Sedangkan, di tahun 2023 perkara dispensasi anak karena adanya kedua belah pihak belum cukup umur saat menikah.
Untuk perceraian di tahun 2022 jumlah penanganan perkara dari Pengadilan Agama Pringsewu sebanyak 948 perkara kebanyakan terkait perceraian.
“Kebanyakan perceraian diajukan oleh perempuan. Namanya cerai gugat sebanyak 700 lebih perkara. Sedangkan, pihak laki laki yang mengajukan namanya cerai talak sebanyak 100 lebih," jelas Nurul Hikmah.
Sedangkan, lanjut Nurul, untuk tahun 2023 dari Januari sampai Juli sebanyak 554 perkara. Lebih banyak perceraian juga sebanyak 512 perkara dan didominasi oleh cerai gugat yang diajukan oleh perempuan sekitar 300 sampai 400 perkara.
"Di tahun 2023 alami peningkatan cerai gugat dibanding tahun 2022," jelasnya.
Selain gugat cerai, perkara Dispensasi anak yang ditangani oleh Pengadilan Agama Pringsewu di tahun 2022 sebanyak 25 perkara. Sedangkan di tahun 2023, dari Januari sampai Juli sebanyak 18 perkara.
“Untuk dispensasi kawin. Dispensasi untuk anak di bawah umur sesuai Undang-Undang Perkawinan anak yang diperbolehkan menikah di umur 19 tahun baik laki-laki maupun perempuan. Di sini ada salah satu pihak, salah satu calonnya baik perempuan maupun laki-laki umurnya kurang dari 19 tahun. Di tahun ini ada 18 perkara," tutupnya. (puj/nof)
Load more