News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kapolda Sumsel: Karhutla Dalam Maupun Sekitar HGU dan HTI, PT Harus Bertanggung Jawab

Saat melakukan pemantauan titik api melalui udara. Kapolda Sumsel itu menemukan sejumlah kebakaran lahan di OKI, Sumatera Selatan.
Minggu, 1 Oktober 2023 - 13:55 WIB
dengan menambah posko-posko siaga," kata Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo.
Sumber :
  • Rizal

Palembang, tvOnenews.com - Satuan tugas penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) telah menambah beberapa banyak posko siaga di titik rawan di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.

“Seluruh jajaran bekerja keras dengan totalitas dalam menangani masalah Karhutla, salah satunya dengan menambah posko-posko siaga," kata Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo, saat meninjau Karhutla di wilayah OKI, Sumatera selatan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam penanganan Karhutla, ia menegaskan agar tidak bekerja sendiri-sendiri, namun dilakukan secara kolektif agar dapat diselesaikan dengan baik.

“Kuatkan kerja sama dengan pemerintah daerah, BPBD, BMKG, Manggala Agni, Masyarakat Peduli Api dan perusahaan," ujarnya.

Saat melakukan pemantauan titik api melalui udara. Kapolda Sumsel itu menemukan sejumlah kebakaran lahan di OKI, Sumatera Selatan.

“Dari banyaknya kebakaran lahan dan hutan di OKI Sumatera Selatan, ada empat PT yang perusahaan pemegang HGU dan HTI ini agar bertanggung jawab atas api yang berada di dalam maupun di sekitar HGU dan HTI mereka,” ungkap Kapolda.

Dinas pertanian, perkebunan dan kehutanan pun perlu turun untuk lakukan pengecekan kesiapan regu pemadam kebakaran milik perusahaan pemegang HGU dan HTI.

"Peningkatan status ini agar penanganan Karhutla dilakukan secara maksimal dari segala lini baik dari upaya pencegahan, penanganan di lapangan maupun dari segi pendanaan," ujarnya.

Ia mengungkapkan Kabupaten OKI dengan kawasan gambut terluas di Sumsel menjadi tantangan dalam penanganan Karhutla.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Konsentrasi titik api di OKI saat ini berasal dari lima kecamatan di antara lain, Pampangan, Pangkalan Lampam, Areal Sepucuk Kayuagung, Pedamaran dan Tulung Selapan,” jelasnya.

Dari luasnya Karhutla ini membuat asap pekat terbang ke Kota Palembang, sehingga Kota Palembang hingga kini masih diselimuti kabut asap yang menganggu aktivitas masyarakat. (srl/nof)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT