News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Seorang Residivis Kambuhan Ditangkap Polisi Saat Hendak Jual Handphone Hasil Curian

Seorang Residivis Kambuhan Ditangkap Polisi Saat Hendak Jual Handphone Hasil Curian
Sabtu, 30 September 2023 - 06:23 WIB
Pelaku Pencurian Rego saat di periksa polisi
Sumber :
  • Tim tvOne / Andi

Oku Selatan, tvOnenews.com - Seorang Residivis Kambuhan Rego Akbar (23) warga Desa Kemu Kecamatan Pulau Beringin Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) Provinsi Sumatera Selatan diamankan Tim Elang Saka Selabung Unit Pidum SatReskrim Polres Oku Selatan saat hendak menjual Handphone hasil curiannya, pada Jum'at (29/9/2023).

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Rego diketahui melakukan pencurian di rumah korban M.Saleh(34) yang berada di Desa Sukarami Kecamatan Buay Sandang Aji Kabupaten Oku Selatan pada Sabtu Dini hari (23/9/2023) sekira pukul 05.00 WIB.

 

Kanit Pidum SatReskrim Polres Oku Selatan Ipda Doni Siswanto menjelaskan, penangkap ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B/102/IX/2023/RES OKUS/POLDA SUMSEL Tanggal 24 September 2023.

 

"Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku kami langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka yang telah kabur ke wilayah Batu Raja, pelaku kami tangkap saat hendak menjual Handphone hasil curian di salah satu konter di wilayah Batu Raja,"Jelas Kanit Pidum Ipda Doni Siswanto, Jum'at(29/9/2023).

 

Doni juga mengatakan, Rego ini merupakan pemain lama dan sudah menjadi target kepolisian bahkan dia merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor pada tahun 2016 lalu.

 

"Dia ini merupakan residivis kambuhan,dan  merupakan target pihak kepolisian, sering melakukan aksi pencurian di wilayah Oku selatan,"ungkap Kanit.

 

Lanjut Doni, Kali ini Rego di tangkap lantaran telah melakukan tindak pidana pencurian di rumah sekaligus warung milik korban M Saleh, Atas kejadian tersebut korban melaporkan telah kehilangan uang tunai sebanyak Rp 7.600.000 (Tujuh juta Enam Ratus Ribu Rupiah ), Rokok Berbagai Merk yang di pajang di etalase warung, beserta Dua unit Handphone yang berada di dalam rumah.

 

"Kerugian korban seluruhnya di tafsir sebanyak Rp 12.229.000,- (Dua Belas Juta Dua Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Rupiah) sementara Modus Pelaku melakukan pencurian dengan merusak pintu belakang rumah korban, pelaku mengambil uang tunai dan dua unit Handphone, korban saat itu sedang tertidur pulas,"ujar Kanit.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Oku Selatan beserta barang bukti yakni dua unit Handphone milik korban, sementara uang tunai hasil kejahatan telah habis  digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT