“Namun demikian, langkah dan pergerakan tersangka selalu dipantau oleh tim yang kita bentuk sehingga waktu yang tepat posisi tersangka pun terpantau dan perburuan pun dilakukan dan tersangka Kens berhasil ditangkap dan saat ini diamankan di Polres Taput,” paparnya.
Johanson menerangkan, tersangka Kens mengakui narkotika jenis sabu-sabu yang selama ini diedarkan di Kabupaten Tapanuli Utara diambil dari Kota Medan dengan rata-rata 100 hingga 200 gram setiap minggunya dengan omzet hingga ratusan juta per bulan.
“Saat ini tersangka masih pemeriksaan intensif di Polres Taput untuk mengungkap jaringan-jaringan lain yang ada. Di kesempatan ini kami juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut membantu melaporkan peredaran maupun penyalahgunaan narkoba, baik secara langsung maupun melalui telepon 110 ataupun WA 0821-9595-9595. Yang pasti setiap warga yang memberi informasi akan tetap kita lindungi," Kapolres Taput menambahkan. (ssg/haa)
Load more