Bungo, tvOnenews.com - Seorang ibu muda berinisial N (31), warga Kecamatan Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo, Jambi yang merupakan pelaku penganiayaan terhadap anak tirinya akhirnya ditangkap Polisi.
Penganiayaan itu dilakukan pelaku, saat berada didalam kamarnya ketika pelaku sedang menyetrika pakaian, pada Senin (04/09/23) sekira pukul 06.30 wib.
"Ya benar, pelaku sudah kita amankan terkait dugaan penganiayaan terhadap anak tirinya," ujar Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Septa Badoyo, Minggu (24/09/23).
Septa mengatakan, penangkapan terhadap pelaku tersebut berdasarkan laporan warga yang tidak tega atas perbuatan pelaku yang tega menganiaya anak tirinya berinisial S (10) dengan cara menyetrika tubuh korban.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan beberapa saksi, pelaku ditangkap saat sedang berada dikebun miliknya, di Kampung Benit, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo Jambi pada Jumat (22/09/23) yang lalu.
"Warga yang kasian melihat korban, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polisi. Pelaku kita tangkap dipondok kebun miliknya," kata Septa.
Septa menjelaskan, kepada polisi pelaku mengaku melakukan penganiayaan itu dilakukannya lantaran kesal terhadap ayah kandung korban yang merupakan suaminya sendiri karena faktor ekonomi.
"Dia (pelaku) menganiaya korban lantaran kesal terhadap ayah kandung korban, karena faktor ekonomi," jelasnya.
Diterangkannya, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban saat dirinya sedang menyetrika pakaian didalam kamar miliknya. Lalu, korban masuk ke kamar hendak mengganti baju sehabis pulang sekolah, pada Senin (04/09/23) sekira pukul 06.30 wib.
"Saat itu, korban yang baru pulang dari sekolah masuk kedalam kamar untuk mengganti pakaian, saat pelaku sedang menyetrika pakaian. Kemudian, pelaku langsung menempelkan setrika ketubuh korban pada bagian lengan kanan, lengan kiri dan kaki kanan yang mengakibatkan korban mengalami sakit dan kulit melepuh," terang Septa.
Setelah dilakukan penangkapan, pelaku langsung digiring petugas ke Mapolres Bungo guna dilakukan proses lebih lanjut.
"Saat ini pelaku sudah di Polres Bungo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan dengan pasal tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagaimana dimaksud Pasal 44 ayat (2), dengan ancaman 10 tahun penjara.
"Saat ini, pelaku terancam dengan hukuman 10 tahun penjara," tutupnya. (Dar/Fhr)
Load more