"Saat ini pelaku sudah di Polres Bungo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan dengan pasal tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagaimana dimaksud Pasal 44 ayat (2), dengan ancaman 10 tahun penjara.
"Saat ini, pelaku terancam dengan hukuman 10 tahun penjara," tutupnya. (Dar/Fhr)
Load more