News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Aniaya Anak Tiri, Ibu Muda Di Bungo Jambi Ditangkap Polisi

Aniaya Anak Tiri, Ibu Muda Di Bungo Jambi Ditangkap Polisi
Senin, 25 September 2023 - 06:20 WIB
1.Terduga pelaku N (31), yang merupakan ibu tiri korban 2. Kondisi korban setelah disetrika oleh terduga pelaku N
Sumber :
  • Tim tvOne / Darlianto

Bungo, tvOnenews.com - Seorang ibu muda berinisial N (31), warga Kecamatan Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo, Jambi yang merupakan pelaku penganiayaan terhadap anak tirinya akhirnya ditangkap Polisi.

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penganiayaan itu dilakukan pelaku, saat berada didalam kamarnya ketika pelaku sedang menyetrika pakaian, pada Senin (04/09/23) sekira pukul 06.30 wib.

 

"Ya benar, pelaku sudah kita amankan terkait dugaan penganiayaan terhadap anak tirinya," ujar Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Septa Badoyo, Minggu (24/09/23).

 

Septa mengatakan, penangkapan terhadap pelaku tersebut berdasarkan laporan warga yang tidak tega atas perbuatan pelaku yang tega menganiaya anak tirinya berinisial S (10) dengan cara menyetrika tubuh korban.

 

Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan beberapa saksi, pelaku ditangkap saat sedang berada dikebun miliknya, di Kampung Benit, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo Jambi pada Jumat (22/09/23) yang lalu.

 

"Warga yang kasian melihat korban, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polisi. Pelaku kita tangkap dipondok kebun miliknya," kata Septa.

 

Septa menjelaskan, kepada polisi pelaku mengaku melakukan penganiayaan itu dilakukannya lantaran kesal terhadap ayah kandung korban yang merupakan suaminya sendiri karena faktor ekonomi.

 

"Dia (pelaku) menganiaya korban lantaran kesal terhadap ayah kandung korban, karena faktor ekonomi," jelasnya.

 

Diterangkannya, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban saat dirinya sedang menyetrika pakaian didalam kamar miliknya. Lalu, korban masuk ke kamar hendak mengganti baju sehabis pulang sekolah, pada Senin (04/09/23) sekira pukul 06.30 wib.

 

"Saat itu, korban yang baru pulang dari sekolah masuk kedalam kamar untuk mengganti pakaian, saat pelaku sedang menyetrika pakaian. Kemudian, pelaku langsung menempelkan setrika ketubuh korban pada bagian lengan kanan, lengan kiri dan kaki kanan yang mengakibatkan korban mengalami sakit dan kulit melepuh," terang Septa.

 

Setelah dilakukan penangkapan, pelaku langsung digiring petugas ke Mapolres Bungo guna dilakukan proses lebih lanjut.

 

"Saat ini pelaku sudah di Polres Bungo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tambahnya.

 

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan dengan pasal tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagaimana dimaksud Pasal 44 ayat (2), dengan ancaman 10 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

"Saat ini, pelaku terancam dengan hukuman 10 tahun penjara," tutupnya. (Dar/Fhr)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT