News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dilaporkan Kemendagri, PJ Bupati Nagan Raya Akan Tempuh Jalur Hukum

Dilaporkan Kemendagri, PJ Bupati Nagan Raya Akan Tempuh Jalur Hukum
Minggu, 24 September 2023 - 07:23 WIB
Koordinator Aliansi Pemuda Nagan Raya, Khairul Raziqin (kanan) saat menyerahkan laporan ke pegawai Kementrian Dalam Negri
Sumber :
  • Tim tvOne / chaidir

Nagan Raya, tvOnenews.com - Dianggap melakukan perbuatan melawan hukum karena menjadi komisaris pada perusahaan swasta, Penjabat Bupati Nagan Raya Fitriany Farhas di laporkan kepada Mentri Dalam Negri.

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Laporan tersebut di sampaikan oleh Aliansi Pemuda Nagan Raya dengan alasan Penjabat Bupati Nagan Raya Fitriany Farhas telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menjadi komisaris di salah perusahaan swasta.

 

Menurut, Kharul Raziqin, apa yang dilakukan oleh Penjabat Bupati tersebut telah melanggar UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, paragraf 4 larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah pasal 76 ayat (1) huruf c jo pasal 77 ayat (1) dengan bunyinya kepala daerah dan wakil kepala daerah di larang menjadi pengurus suatu perusahaan baik milik swasta maupun milik negara/daerah atau pengurusan yayasan bidang apapun.

 

Lanjut Khairul, selain itu Penjabat Bupatu Nagan Raya juga melanggar UU nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik dan UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan juga melanggar UU nomor 30 tahun 201.

 

"Sesuai dengan UU Penjabat Bupati Nagan Raya telah melanggar, karena menurut UU komplik kepentingan khusus kondisi pejabat pemerintahan yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri atau kelompok lain dalam penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas keputusan atau tindakan yang di buat," kata Kharul, dalam keterangan tertulisnya. Pada Sabtu, 24 September 2023.

 

Menurut Koordinator Aliansi Pemuda Nagan Raya, atas dasar tersebut maka pihak meminta agar Mentri Dalam Negri untuk mengambil tindakan tegas guna mencopota jabata Fitriyani Farhas dari Penjabat Bupati Kabupaten Nagan Raya.

 

"Maka atas perbuatan melawan hukum tersebut kami meminta Mendagri untuk mengambil tindakan tegas guna mencopot jabatan Fitriayani Farhas dari Penjabat Bupati Nagan Raya," tegasnya.

 

Menjawab Laporan Aliansi Pemuda Nagan Raya, Penjabat Bupati Fitriayani Farhas mengaku sudah lama mengundurkan diri dari perusahaan, dan laporan yang di sampaikan oleh Aliansi Pemuda Nagan Raya tersebut merupakan upaya ingin menjatuhkan kredibilitas dirinya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

" Saya sudah lama mengundurkan diri dari perusahaan tersebut, dan hal tersebut bisa di buktikan dengan ada nya akta notaris yang terbaru, dan apa yang di tuduhkan tersebut adalah upaya untuk menjatuhkan kredibilitas saya," ucap Fitriayani.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT