News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Jaga Kestabilan Harga, Bulog Ingatkan RPK Sibolga Tapteng Tidak Jual Beras Diatas HET

Kepala Bulog Sibolga Ahmad Fadly mengingatkan warga Sibolga Tapanuli Tengah yang telah tergabung dalam program Rumah Pangan Kita (RPK) agar tidak menjual harga
Jumat, 22 September 2023 - 11:32 WIB
Kepala Bulog Sibolga Ahmad Fadly
Sumber :
  • Tim TvOne/Syaren Situmorang

Tapteng, tvOnenews.com – Kepala Bulog Sibolga Ahmad Fadly mengingatkan warga Sibolga Tapanuli Tengah yang telah tergabung dalam program Rumah Pangan Kita (RPK) agar tidak menjual harga beras di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) sebagaimana telah ditentukan oleh Bulog.

Demikian ia sampaikan menyikapi adanya kenaikan harga beras dalam dua pekan terakhir yang dikeluhkan sejumlah warga di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, Ahmad Fadly juga mengungkapkan bahwa salah satu upaya menstabilkan harga beras yang telah dilakukan pihaknya di Kota Sibolga dan Kabupaten Tapteng adalah dengan melakukan Operasi Pasar Terbuka (OPT) atau yang dikenal dengan Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).

“Dalam hal ini, kita Bulog Sibolga bekerjasama dengan Pemerintah Daerah,” jelas Ahmad, Jumat (22/9/2023).

Dia menjelaskan, bahwa Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang dikelola oleh Bulog telah disalurkan kepada 62 RPK di Kota Sibolga dan Kabupaten Tapteng yang merupakan outlet binaan Bulog ke ragam pengecer yang berada di Pasar Tradisonal Sibolga-Tapteng.

"Dengan adanya 62 Rumah Pangan Kita outlet binaan Bulog di Sibolga-Tapteng dengan pasokan beras yang diberikan Bulog untuk satu RPK perminggu nya sebanyak dua ton. Tentu kita harapkan dapat menjaga kestabilan harga beras di pasar," kata Ahmad.

Dia menjelaskan, sebelum RPK bekerjasama dengan Bulog, pihaknya telah melakukan perjanjian komitmen sehingga beras tidak diperjual belikan di atas harga HET.

"Sebelum kerjasama ini terjalin, kita dari Bulog telah membuat perjanjian bersama dengan para RPK yang tidak memperbolehkan memperjual belikan harga beras di atas Rp11.500 per kilogram nya dengan nilai tebus per kilogram oleh RPK ke Bulog Rp10.250," papar Ahmad.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ditegaskannya, jika Bulog menerima laporan dari petugas dan pengawasan ada ditemukan ada RPK menjual beras dari harga HET, maka sangsinya adalah pencabutan izin dan tidak lagi menjadi outlet binaan Bulog.

"Kita akan lakukan evaluasi terhadap RPK yang telah melanggar perjanjian dan akan ditindak tegas dengan mencabut ijin kerjasama dengan Bulog," tutup Ahmad Fadly. (ssg/haa)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT