News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

CPO Dicampur Air, Sopir Truk Tangki Diamankan Polres Dumai

Kapolsek Sungai Sembilan AKP Bonardo Purba, pelaku tindak pidana di Area PT SDO yang berhasil diamankan yakni AP (30) warga Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis yang merupakan seorang sopir truk tangki CPO dari CV Teman Setia.
Minggu, 17 September 2023 - 19:37 WIB
Pelaku Tindak Pidana AP (30) warga Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis yang merupakan seorang Supir Truk Tangki CPO dari CV. Teman Setia.
Sumber :
  • Ambrizal

Dumai, tvOnenews.com - Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan jajaran Polres Dumai mengamankan pelaku tindak pidana penggelapan di Area PT Sari Dumai Oleo (SDO), Jalan PU Lama, Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Sabtu (16/9/2023).

Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, melalui Kapolsek Sungai Sembilan AKP Bonardo Purba, pelaku tindak pidana di Area PT SDO yang berhasil diamankan yakni AP (30) warga Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis yang merupakan seorang sopir truk tangki CPO dari CV Teman Setia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Pengungkapan bermula pada Sabtu (16/9/2023), truk tangki CPO dengan Nomor Polisi (Nopol) BK 8573 VO yang dikendarai oleh AP tidak lulus hasil analisa laboratorium karena mengandung kadar air sehingga ditolak oleh PT Sari Dumai Oleo," jelas Kapolres Dumai melalui Kapolsek Sungai Sembilan, Minggu (17/9/2023). 

Kemudian saat dilakukan konfirmasi, lanjut AKP Bonardo Purba, AP mengaku muatan CPO tersebut menjadi rusak karena perbuatannya yang sebelumnya telah mengambil muatan tanpa izin.

“Namun untuk menutupi kekurangan muatan, AP lantas memasukkan ataupun mencampurkan air ke dalam muatan Crude Palm Oil di truk tangki CPO dengan nomor polisi BK 8573 VO yang dikendarainya. Dan atas kejadian tersebut CV Teman Setia mengalami kerugian mencapai Rp26.758.348,- (dua puluh enam juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu tiga ratus empat puluh delapan rupiah)," ungkap Kapolsek Sungai Sembilan.

AP berhasil dibekuk saat sedang berada di area PT Sari Dumai Oleo, Jalan PU Lama, Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bersama AP turut diamankan barang bukti berupa satu unit mobil tangki merk Hino dengan nomor polisi BK 8573 VO FP beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), satu lembar Surat Pengantar Barang (SPB) dari CV Teman Setia dengan tujuan PT Sari Dumai Oleo dan satu lembar berita acara reject dari PT Sari Dumai Oleo tentang hasil analisa muatan truk tangki BK 8573 VO yang mengandung air dan dikembalikan.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AP akan dijerat dengan Pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun," pungkasnya. (amb/nof)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT