Banda Aceh, tvonenews.com - Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas mengingatkan agar dana haji yang mencapai Rp158,3 triliun pada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk dikelola dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, keamanan, transparan, dan akuntabel, sehingga tidak hilang akibat kelalaian dalam pengelolaan.
“Jangan sampai dana haji hilang karena salah kelola. Seperti kejadian beberapa waktu lalu pada perusahaan pengelola keuangan,” kata Menag dalam sambutan yang dibacakan oleh Wakil Menteri Agama RI Saiful Rahmad Dasuki dalam pembukaan seminar nasional BPKH di Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, Kamis (14/9/2023)
Ia menjelaskan dana haji selalu menjadi perhatian, karena jumlahnya yang sangat besar dan fantastis, yaitu sekitar Rp158,3 triliun menurut data BPKH hingga Juli 2023, dan diperuntukkan untuk ibadah haji yang waktunya telah ditentukan.
Kekhasan lain dana haji, kata dia, yaitu memiliki tenor yang panjang, sepanjang masa tunggu jamaah haji. Apabila ada jamaah melakukan setoran awal tahun ini, dana haji tersebut baru bisa digunakan puluhan tahun mendatang saat jamaah itu hendak berangkat haji.
Apalagi, masa tunggu keberangkatan jamaah haji Indonesia saat ini paling lama mencapai 49 tahun dan rata-rata masa tunggu jamaah haji secara nasional sekitar 26 tahun.
“Karenanya, yang perlu saya tekankan adalah prinsip kehati-hatian, keamanan, transparansi, dan akuntabel dalam mengelolanya (dana haji),” ujarnya.
Dia menambahkan BPKH sebagai pengelola dana haji dituntut memberikan nilai manfaat setinggi-tingginya untuk menopang penyelenggara haji yang lebih baik dan berkualitas.
Load more