Medan, tvOnenews.com - Sejumlah oknum polisi Polda Aceh diduga melakukan pemerasan terhadap warga. Dugaan pemerasan yang dilakukan disebut mencapai Rp177 juta.
Kini sejumlah oknum polisi tersebut telah dilaporkan oleh korban dan kuasa hukumnya ke Propam Mabes Polri, Senin (11/9/2023).
Adapun oknum polisi tersebut, diduga salah satunya adalah perwira yaitu Iptu H yang bertugas di Ditnarkoba Polda Aceh beserta lima anggota lainnya.
Laporan ke Propam Mabes Polri itu berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap warga Langkat bernama Erwin Bintang Gultom yang terjadi pada 20 Agustus 2023 lalu.
Saat itu, Korban dipepet Avanza putih dengan nomor polisi B 4121 IN dikawasan Jalan Medan - Banda Aceh Gang Jamil, Desa Halaban, Kabupaten langkat.
Sekitar pukul 01.00 WIB, 20 Agustus 2023. Tanpa tanya, Erwin langsung ditodong senjata api dan dipaksa berpindah posisi di mobil miliknya. Korban dikepit dan duduk di bangku belakang.
“Saya dipaksa pegang sabu dan timbangan bang, lalu difoto,” tuturnya dengan lemas, karena trauma atas kejadian itu.
Load more