Palembang, tvOnenews - Duel maut yang sempat viral di Medsos yang mengakibatkan korban FF meninggal dunia terkena sabetan parang terdakwa MR (16) kembali digelar di PN Palembang dengan agenda pembacaan putusan Senin (11/9/2023).
Dalam amar putusan Majelis Hakim menyatakan bahwa pelaku berinisial MR telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain sesuai dengan perumusan dalam pasal 338 KUHP.
“Mengadili menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa anak MR dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan," tegas Hakim Tunggal Romi Sinatra, saat di persidangan.
Usai mendengarkan pembaca putusan Majelis Hakim JPU maupun terdakwa langsung menyatakan pikir - pikir.
Sebelumnya JPU Kejari Palembang, Arini Puspita menuntut terdakwa MR dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Usai sidang, ibu korban Neti Ariyani, sempat beteriak histeris usai mendengarkan putusan Majelis Hakim yang memvonis terdakwa selama 2 tahun 6 bulan penjara.
“Saya meminta keadilan, ini nah anak saya meninggal, mana hukuman ini, mana hukum ini, aku minta keadilan," teriak ibu korban sambil menangis.
“Makanya banyak kasus pembunuhan karena hukum ini sudah tidak benar, ada duet menang, katek duet kalah, itulah hukum pacak dibeli," tangus ibu korban.
“Di mana letak keadilanlannya, woooi kalau tahu begini untuk apa diproses hukum, iya lah dari awal tidak mau melapor, tapi apa hasilnya tidak memuaske. Tahu kasus pembunuh massa dihukum 2 tahun 6 bulan, di mana letak keadilan kami," kesal ibu korban.
Diketahui dalam dakwaan JPU kejadiannya itu berawal saat korban pada Sabtu (5/8/2023) malam dan Minggu (6/8/2023) siang terlibat percakapan dengan menggunakan chat WA mengajak dan menantang pelaku untuk berduel.
“Saat itu, korban bertanya ke pelaku, ‘MR gabut (bosan) nggak kamu malam ini? Kalau gabut ayo kita gladiator (tawuran), pakai apa (sajam)? Pakai celurit saja, di mana? Di Irigasi (TKP)," kata Haris menjelaskan percakapan pelaku dan korban.
Kemudian MR yang merasa tertantang pun menuruti ajakan korban. Keduanya sepakat hanya boleh membawa masing-masing 1 teman saat berduel. Pelaku MR pun mengajak temannya R yang juga telah ditangkap, sementara korban mengajak temannya X, yang kini tengah dicari polisi.
Pelaku dan korban ternyata juga admin akun media sosial tawuran Palembang, yang kerap menyebar dan merencanakan tawuran. Aksi duel maut itu pun disiarkan secara langsung di Instagram masing-masing seorang teman yang mereka bawa.
"Ajakan tersebut disetujui oleh pelaku, masing-masing membawa teman, korban membawa temannya X dan pelaku membawa temannya, R. Di mana peran teman tersebut (X dan R) adalah merekam pada saat keduanya berduel dan menyiarkan secara live di Instagram akun @timkacau dan akun @pulgaarea_," bebernya.
Selain MR, polisi juga mengamankan R, rekan MR yang menyiarkan langsung adegan saling bacok tersebut di Instagram.
Menurut pengakuan keduanya, duel tersebut berlangsung singkat, hanya 5 menit. FF terkena bacok di bagian dada, kemudian sempat dilarikan oleh pelaku dan rekannya ke RS Siti Khadijah Palembang. Namun Korban tidak tertolong lagi hingga meninggal dunia. (peb/nof)
Load more