News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Lagi Asik Video Call, Calon Bidan Dijambret

Warga Lubar, Kelurahan Lubar, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan ini, membuat laporan polisi, karena sudah jadi korban jambret saat berada di Jalan KI Anwar Mangku, Lorong Sri Raya 2, Kecamatan Plaju Palembang, pada Minggu (3/9/2023) sekitar pukul 14.15 WIB.
Selasa, 5 September 2023 - 11:11 WIB
Korban, Ratu Tya Cantika Viona (20) Usai Membuat Laporan ke SPKT Polrestabes Palembang
Sumber :
  • Tim Tvone/Pebri

Palembang, tvOnenews.com - Seorang mahasiswi Akademi Kebidanan (Akbid) di Palembang ini, bernama Ratu Tya Cantika Viona (20) mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

Warga Lubar, Kelurahan Lubar, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan ini, membuat laporan polisi, karena sudah jadi korban jambret saat berada di Jalan KI Anwar Mangku, Lorong Sri Raya 2, Kecamatan Plaju Palembang, pada Minggu (3/9/2023) sekitar pukul 14.15 WIB.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut korban, saat kejadian berawal ketika dirinya bersama temannya keluar asrama mengendarai sepeda motor untuk mengambil tugas kuliah.

Kemudian, di tengah perjalanan korban diminta temannya untuk mengantarkan ke rumah pasien mengambil keterangan data untuk penyusunan skripsi kuliah.

Lalu pada saat melintasi di Tempat Kejadian Perkara (TKP), temannya meminjam handphone untuk menelpon menggunakan vidio call (VC). Akan tetapi ketika VC, datang pelaku seorang diri dari belakang menggunakan motor jenis matic warna putih biru, langsung merampas Handphonenya tersebut.

"Teman saya sempat mempertahankan Handphone, namun lepas dan pelaku langsung kabur membawa HP saya," ungkap Ratu Tya Cantika Viona, saat berada di SPKT Polrestabes Palembang, pada Senin (4/9/2023).

Diakui Ratu, dirinya sempat mengejar pelaku yang merampas Handphonenya, namun tidak terkejar lagi. "Saya harap dengan laporan polisi pelaku bisa tertangkap polisi dan Handphone saya bisa kembali," terangnya.

Akibat kejadian ini korban kehilangan satu unit Handphone Vivo Y22 Metaverse Green dengan total kerugian Rp 2,8 juta.

Sementara laporan korban telah diterima di SPKT Polrestabes Palembang atas tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) pasal 365 KUHP.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Laporan akan segera diteruskan ke Satreskrim Polrestabes Palembang, untuk proses penyelidikan lebih lanjut. (peb/cai)

 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT