Tapteng, tvOnenews.com - Polisi berhasil menangkap seorang tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Tapteng. Kejadian ini terjadi di sebuah kandang ayam di Lingkungan III, Kelurahan Sorkam Kanan, Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, pada Sabtu (2/9/2023) sore sekitar pukul 17.00 WIB.
Menurut Kasi Humas Polres Tapteng, Kompol H.Gurning, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas RKH (30), yang sering terlibat dalam transaksi narkoba.
"Informasi tersebut segera direspon oleh Kasat Narkoba AKP Juli Purwono, yang memerintahkan petugas untuk menyelidiki lokasi yang dilaporkan," jelasnya pada Selasa (5/9/2023).
Petugas yang mendatangi kandang ayam di tepi sungai ini melihat perilaku mencurigakan RKH, yang seakan menunggu seseorang. Penangkapan pun dilakukan dengan cepat.
Sayangnya, satu teman tersangka yang berada di atas ayunan berhasil melarikan diri dengan melompat ke sungai saat petugas hendak menangkapnya.
"Dari tersangka RKH, petugas berhasil menyita sembilan paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dalam plastik bening. Total berat bruto narkoba yang disita adalah 0,66 gram. Selain itu, ditemukan juga satu unit handphone merk Oppo warna hitam dan uang tunai sejumlah Rp195 ribu," ungkap Kompol Gurning.
RKH mengakui bahwa sabu-sabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seorang pria berinisial N, yang juga berhasil melarikan diri dengan melompat ke sungai. Uang yang ditemukan di tangan tersangka RKH diduga berasal dari hasil penjualan narkoba jenis sabu-sabu tersebut.
Saat ini, tersangka RKH bersama dengan barang bukti telah diamankan di Kantor Satuan Narkoba Polres Tapteng untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Terhadap tersangka RKH akan diproses hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Kasi Humas Polres Tapteng.
(ssg/fna)
Load more